mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Kamis, 08 Mei 2014

Perlakuan Syar’i Terhadap Jenazah yang Bagian Tubuhnya Terpisah-pisah


Fatawa Al Lajnah Ad Daimah No. 5997 (8/433)

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan atas Rasul-Nya, keluarga beliau, dan para shahabat beliau. Adapun sesudah itu:

Al Lajnah Ad Daimah Li Al Buhuts Al 'Ilmiyyah wa Al Ifta (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi) telah menelaah surat yang sampai kepada ketua umum (Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah) dari yang meminta fatwa yaitu hakim Pengadilan Al Arthawiyyah, Ibrahim bin Abdul Aziz Al Washil. Orang yang meminta fatwa tersebut telah bertanya yang konteksnya:

"Kami terkadang menghadapi sebagian kasus kecelakaan mobil yang mengakibatkan tewasnya sopir dan para penumpangnya, serta terpisah dan bercampurnya bagian-bagian tubuh mereka. Merupakan hal yang sulit untuk membedakan potongan-potongan tubuh itu. Masih ada sisa dari bagian tubuh itu di dalam mobil karena sulit untuk dikeluarkan.

Terkadang mobilnya terbakar sehingga tubuh orang-orang yang berada di dalamnya pun terbakar.

Oleh karena itu kami meminta fatwa kepada anda tentang keadaan-keadaan seperti ini, bagaimanakah cara penguburan dan shalat terhadap mereka? Juga tentang potongan-potongan tubuh yang masih tertinggal di dalam mobil, apakah dikubur bersama puing-puing mobil sebagai penghormatan terhadap jenazah? Mobil-mobil itu sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi karena bekas tabrakan atau terbakar.

Ada pula keadaan di mana korban yang tewas adalah orang asing, sedangkan yang tersisa darinya hanya potongan-potongan tubuh atau abu yang sudah dimasukkan ke dalam kantung-kantung plastik. Terkadang negara mereka meminta dikirimkannya sisa-sisa tubuh mereka itu. Berilah kami fatwa tentang hal tersebut, semoga Allah memberikan pahala kepada anda."

Setelah Al Lajnah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Al Lajnah memberikan jawaban:

Pertama: Mereka semua dishalati setelah dimandikan dan dikafani apa yang mudah dari mereka. Jika sulit untuk dimandikan, mereka ditayamumkan. Jika tidak tersisa dari mereka kecuali potongan-potongan tubuh, maka potongan-potongan tubuh itulah yang dishalati, demikian juga dengan yang terbakar.

Kedua: Wajib mengubur setiap jenazah dalam kuburan masing-masing, dan hendaknya berijtihad sebisa mungkin dalam membedakan potongan-potongan tubuh mereka.

Ketiga: Wajib mengeluarkan semua potongan tubuh yang tersisa di mobil, dan dikubur bersama bagian lainnya dalam kuburannya. Potongan-potongan tubuh mereka tidak boleh dikubur bersama puing-puing mobil.

Keempat: Jika keluarga korban meminta agar jenazah-jenazah atau potongan-potongan tubuh tersebut dikirimkan ke daerah mereka sebelum dikubur, maka hal itu diizinkan. Adapun jika mereka memintanya setelah dikubur, maka hal itu tidak diizinkan.

Wabillahit taufiq, wa shallalahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Sumber: http://media-sunni.blogspot.com/2012/05/perlakuan-terhadap-jenazah-yang-bagian.html


Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar