mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 14 April 2014

Hati-Hati, Kata-Kata ini Bisa Membuatmu Masuk Penjara!


Tahu gak kawan, kalau ucapan yang keluar dari mulut kita bisa mengakibatkan kita berakhir di hotel prodeo loh. Meskipun awalnya buat becanda atau cuma iseng-iseng aja, kata-kata yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik bisa membuat kita berurusan dengan polisi. Mau tahu contoh-contoh kasusnya, cek aja konten-konten di bawah ini.

1. Menuduh Seorang Gadis Sudah Tidak Perawan

Hati-hati loh yang mau nuduh secara langsung ato menyebarkan gosip bahwa si Anu misalnya yang statusnya masih gadis alias belum nikah udah gak perawan. Karena bisa ada dua kemungkinan jerat pidana nih yang mengancam pelaku.

Pertama adalah tindak pidana fitnah yang diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Kedua adalah tindak pidana pencemaran nama baik yg diatur dalam Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Apa sih bedanya yang pertama sama yang kedua?

Begini kawan.. Suatu perbuatan dikategorikan sebagai fitnah kalo si pelaku sejak awal udah tau bahwa yang dituduhkan itu gak benar. Tapi pelaku tetep nuduh hal tersebut dengan maksud agar orang lain percaya sama perkataan dia.

Sementara untuk pencemaran nama baik, pelaku dari awal gak tau kebenaran dari hal yang dituduhkan. Pelaku cuma berkeinginan ‘menjatuhkan’ seseorang dengan menuduhnya.

Kira-kira begitu deh. Jadi gimana? Masih mau asal ngomong atau nuduh seseorang?

Sumber: Menuduh Gadis Sudah Tidak Perawan, Fitnah atau Penghinaan?

2. Ngomong Bangsat di Depan Umum

Mungkin kita sering bercanda dengan sesama rekan, dan mengeluarkan kata-kata yang sebenarnya berarti hinaan, seperti “bangsat”. Tapi tau gak kawan, kalau kata-kata seperti itu bisa dikategorikan hinaan berdasarkan Pasal 315 KUHP:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kalau kata R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, penghinaan seperti ini terkategori sebagai penghinaan ringan, yang sebenarnya bisa diproses secara hukum. Nah, penghinaan itu sendiri termasuk sebagai delik aduan. Jadi, kalau kita seandainya mau, kita bisa melaporkannya ke polisi, supaya perkaranya dapat diproses.

Kita juga bisa memperkarakannya secara perdata, dengan mendasarkan gugatan kepada Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan:

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.”

Sumber: Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak

3. Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal

Hati-hati loh kalau suka ngatain orang yang sudah meninggal atau bahkan sekedar ngomongin yang gak bener tentang orang yang sudah meninggal. Misalnya kita bergosip tentang seseorang yang sudah meninggal, bahwa orang tersebut jadi pocong di dekat rumah. Karena omongan tadi, kita bisa dipidana atas dasar pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal. Kita bisa dipidana berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

“Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Akan tetapi perlu kita tahu bahwa kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari anggota keluarga orang yang sudah meninggal itu (Pasal 320 ayat (2) KUHP).

Sumber: Pasal untuk Menjerat Pencemar Nama Baik Orang yang Sudah Meninggal

4. Pidana Menyanyikan Lagu yang Bermuatan Penghinaan

Mungkin diantara teman-teman pernah mendengar lagu-lagu yang bermuatan penghinaan atau bahkan ikut menyanyikannya? Hati-hati loh karena menyanyikan lagu bermuatan penghinaan bisa berbuntut penjara, gini penjelasannya:

Mengenai penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dilihat dalam Pasal 310 KUHP, yang berbunyi demikian:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “menghina” yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang biasanya merasa malu. Kehormatan yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil.

Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang dapat dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina, dan sebagainya. Cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Dalam KUHP sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penghinaan secara lisan. Apakah hanya dengan perkataan lisan atau bisa juga dengan menyanyikan lagu yang mengandung penghinaan.

Sumber: Resiko Pidana Menyanyikan Lagu Bermuatan Penghinaan

5. Menghina Orang Lain karena Kulitnya Hitam

Hayoo di sini siapa yang suka ngata-ngatain temen karena kulitnya hitam? Meski maksudnya bercanda, gak menutup kemungkinan bahwa yang dikatain bisa tersinggung juga lho. Kalo sampe kayak gini, kalian bisa dituntut atas dasar tindak pidana penghinaan.

Sebelumnya, kita berasumsi bahwa kulit orang tersebut memang hitam karena rasnya seperti itu. Warna kulit merupakan salah satu ciri-ciri fisik yang dikenal sebagai ras dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Penghapusan Diskriminasi). Perbuatan menjelek-jelekan atau menghina orang lain karena perbedaan warna kulit merupakan salah satu bentuk diskriminasi ras dan etnis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Penghapusan Diskriminasi, diskriminasi ras dan etnis.

Ditinjau dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan menjelek-jelekkan warna kulit dalam hukum pidana juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP (dilakukan baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan).

Selengkapnya, baca artikel ini yaa: Langkah Hukum Jika Dihina karena Memiliki Kulit Hitam

Nah sekarang kita udah lebih tau tentang hukum-hukum seputaran penghinaan. So, mulai sekarang mari jaga ucapan kita. Ingat, mulutmu harimaumu!!

Sumber: Kaskus.co.id (dengan sedikit pengubahan untuk penyesuaian)


Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar