mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Rabu, 02 April 2014

[Rincian] Hukum Membakar Al-Qur'an


Pernah dilontarkan satu pertanyaan kepada Syaikh Ibnu Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, "Apa balasan bagi seorang yang pernah membakar al-Qur'anul Karim karena lupa dan tidak mengetahuinya kecuali setelah beberapa lama?"

Asy-Syaikh rahimahullah menjawab, "Tidak ada kewajiban apapun atas dia jika melakukan karena lupa, seperti dia membakarnya dalam keadaan tidak tahu itu adalah al-Qur'an. Dia juga tidak berdosa jika membakar potongan (lembaran) mushaf yang tidak dimanfaatkan lagi agar tidak terhinakan. Sebab, al-Qur'an yang tercecer, robek, dan tidak dimanfaatkan lagi, dibakar atau ditimbun di tempat yang baik hingga tidak dihinakan. Adapun jika membakar al-Qur'an karena ketidaksenangan, mencerca, dan membencinya, ini kemungkaran yang besar dan kemurtadan dari Islam.

Demikian pula kalau dia menduduki mushaf al-Qur'an, menginjaknya dengan kaki dalam rangka menghinakannya, melumurinya dengan najis, atau mencercanya dan mencerca orang yang berbicara dengannya, ini semua adalah kufur akbar dan kemurtadan dari Islam - kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala darinya." (Fatawa Nur Ala Darb asy-Syaikh Ibn Baz)

Sumber:
Majalah Asy-Syariah no. 99/IX/1435 H/2014, hal. 64 (dalam artikel "Meraih Kemuliaan dengan Al-Qur'an).


Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar