mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 15 Mei 2012

Hukum Bisnis Waralaba/Franchise

bisnis franchise


Pertanyaan: Assalamu’alaikum wa rohmatulloh. Ustadz Dzulqornain hafizhokumulloh, ana mau tanya tentang hukum bisnis waralaba/franchise, bolehkah membangun wirausaha dengan sistem ini? Jazakumulloh khoiron.
(Abu Hammad)

Jawaban oleh Ustadz Dzulqarnain:

Bismillahirrahmanir rahim.

Dalam kamus bahasa Indonesia disebutkan:

wa·ra·la·ba n 1 kerja sama dl bidang usaha dng bagi hasil sesuai dng kesepakatan; 2 hak kelola; hak pemasaran; pe·wa·ra·la·ba n 1 orang yg memberi waralaba; 2 orang yg memiliki waralaba; pe·wa·ra·la·ba·an n proses, cara, perbuatan memberi waralaba; ter·wa·ra·la·ba v sudah menerima atau diberi waralaba.

Dari hakikat perakteknya, saya sudah memahami dari apa yang digambarkan oleh ikhwah - semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan-. Tergambar bagi saya bahwa waralaba adalah terjadi padanya kerjamasa, bagi hasil dan mencakup banyak bidang kerja. Karena itu, saya pada kesempatan ini hanya memberikan ukuran-ukuran dasar dalam fiqih untuk menimbang sistem waralaba ini. Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:

Pertama, Salah satu dari syarat transaksi yang dibolehkan dalam muamalah islamy, bahwa transaksi tersebut ada manfaatnya. Baik itu manfaat bagi pembeli maupun penjual, dalam bentuk barang, jasa, tenaga, fasilitas maupun selainnya.

Kalau -misalnya- seorang yang mempunyai rumah makan terkenal dan banyak pengunjung, boleh baginya untuk menjual nama rumah makannya kepada orang lain atau memberi izin kepada orang lain menggunakan nama rumah makannya dengan mengambil imbalan. Hal tersebut karena memang ada manfaatnya.

Permisalan ini secara khusus telah saya tanyakan kepada guru kami, Syaikh Sholih Al-Fauzan dan beliau membolehkannya bila memang ada manfaatnya. Maka apa yang berkembang dalam bisnis waralaba yang manfaatnya lebih dari sekedar label nama, bahkan kadang dengan layanan alat, tempat, pelatihan dan sebagainya, insya Allah dari sisi ini tidak masalah karena ada manfaatnya.

Kedua, Membahas tentang kerjasama dan bagi hasil dalam suatu transaksi adalah berhubungan dengan bentuk sistem serikat/perserikatan yang dikenal dalam fiqih. Dan sistem serikat dalam akad transaksi terdapat lima bentuk yang dibolehkan dari uraian fiqih Islam.

- Satu, Dua pihak berserikat dalam harta/modal dan kerja/tenaga. Ini disebut serikat Al-Iyan.

- Dua, Berserikat dalam sebuah transaksi di mana salah satu pihak dengan harta/modal dan pihak lain dengan tenaga. Inilah yang disebut Mudharabah.

- Tiga, Berserikat dalam sebuah transaksi dimana semua pihak tidak memilik modal tapi mereka bisa mengadakan barang dengan modal kepercayaan, kedudukan dan semisalnya, ini disebut serikat Al-Wujuh.

- Empat, Pihak-pihak yang berserikat dalam usaha dengan badan/tenaga mereka dalam sebuah transaksi dan mereka berserikat dari keuntungan mereka. Ini disebut serikat Al-Abdan.

- Lima, Serikat yang tergabung dalamnya empat jenis serikat di atas. Ini disebut serikat Al- Mufawadhah.

Ketiga,
Pembagian hasil dibagi atas dasar modal, tenaga dan usaha yang dia lakukan dalam sebuah serikat, dengan menjaga keadilan, tidak ada bentuk kezholiman, melanggar hak orang lain dan sebagainya perkara yang terlarang dalam fiqih jual beli.

Dari keterangan di atas, nampak bahwa insya Allah tidak ada masalah dengan bisnis waralaba dengan menjaga ketentuan-ketentuan di atas.

Sambil saya ingatkan untuk agar setiap yang terjun dalam suatu bisnis agar memperjelas hukum bisnis yang dia lakukan kepada orang-orang yang berilmu agar dia tidak terjatuh dalam kesalahan atau pelanggaran tanpa ilmu atau tanpa disadari.

Wallahu a’lam.

Sumber: http://pakisbintaro.wordpress.com/2009/02/15/tanya-jawab-hukum-waralaba/

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar