mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 19 Mei 2012

Hukum Handphone untuk Panggilan 3G (Video Call)

hp 3G


Pertanyaan: Assalamu’alaykum warahmatullah. Afwan Ustadz, ana ingin bertanya bagaimana hukum menggunakan HP 3G yang sedang marak di kota-kota besar sekarang ini? Karena HP 3G menyebabkan kita bisa melihat lawan bicara kita saat berkomunikasi lewat telepon. Bagi keluarga yang berjauhan ketika berkomunikasi jadi bisa melihat satu sama lain. Mohon fatwa anda. Semoga Allah selalu memberi anda taufiq. Jazakumullah khayran.

Jawaban oleh Ustadz Dzulqarnain:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Beberapa ulama besar di masa ini memberi fatwa tidak bolehnya hal tersebut karena sejumlah alasan:

Satu, Masuk ke dalam bentuk gambar makhluk bernyawa yang telah diterangkan larangannya dalam sejumlah hadits.

Dua, Membuka pintu kejelekan. Dan telah dimaklumi berbagai kerusakan yang terjadi akibat fasilitas tersebut. Dan kaidah syari’at adalah saddu dzari’ah (menutup segala pintu yang bisa mengantar kepada hal yang diharamkan).

Tiga, fasilitas tersebut bukan hal yang aman. Karena komunikasi dengan 3G tersebut bisa disadap dan mungkin untuk ditangkap oleh orang lain. Maka alasan orang yang menggunakannya karena hal pribadi adalah tidak boleh dari sisi ini.

Wallahu a’lam.

Sumber: http://pakisbintaro.wordpress.com/2009/02/15/tanya-jawab-hukum-handphone-untuk-panggilan-3g-video-call/

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar