mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 02 Februari 2013

Kumpulan Fatwa al-Lajnah ad-Daimah Seputar Rokok


Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter "mengharamkannya". Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam "Al-Lajnah Ad-Da’imah" (Lembaga Fatwa), sebagai berikut:

Soal Pertama: Hukum Sholat di Belakang Perokok

Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.

Seorang penanya berkata, "Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?"

Para ulama tersebut menjawab:

"Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,

"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…" (QS. Al-A’raaf: 157)

Adapun hukum sholat di belakangnya, jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya, sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran.

Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam." [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]


Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok

Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok. Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, "Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?"

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab:

"Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain." [HR. Ibnu Majah (2341)]

Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sungguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,

"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…" (QS. Al-A’raaf: 157)

Allah –Subhanahu- berfirman,

"Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]


Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua

Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!

Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab:

"Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي‎ ‎مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-." [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]

Beliau juga bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي‎ ‎الْمَعْرُوفِ

"Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf." (HR. Al-Bukhoriy dan Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)]


Soal Keempat: Membelikan Rokok Untuk Orangtua

Seorang penanya bertanya: "Ketika bapak saya meminta saya untuk membelikan rokok, apakah boleh saya menuruti perintahnya?"

Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:

"Tidak boleh bagi kamu membeli segala sesuatu yang haram bagi bapakmu, seperti: rokok, ganja, narkotik, alkohol, atau yang lainnya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf."

Maka hendaknya kamu menasehati bapakmu dan meminta maaf sambil menawarkan untuk membelikan sesuatu yang baik.

Hanya Allah tempat memohon keselamatan. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan para pengikutnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Al-'Ilmiyyah wal-Ifta - jilid 13, hal. 64, pertanyaan no. 4, Fatwa No. 3201]

Soal Kelima: Bersedekah dari Keuntungan Menjual Rokok

Seorang penanya mengatakan, "Apa hukum menjual rokok dan yang semisalnya? Apakah dibolehkan bersedekah dan menunaikan ibadah haji atau ibadah lainnya dengan uang keuntungan dari penjualan rokok tersebut?"

Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab:

"Tidak boleh menjual rokok dan segala yang diharamkan. Hal itu karena di dalam barang-barang tersebut mengandung kejelekan yang menimbulkan pengaruh buruk bagi tubuh, jiwa, dan kesehatan. Jika ada orang yang ingin bersedekah atau menunaikan ibadah haji atau melakukan ibadah lainnya hendaknya ia menggunakan uang dari hasil pekerjaan yang halal. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Al-Baqarah: 267)

Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik." (HR. Ahmad, Muslim, At-Tirmidzi, Ad-Darimi, dan Al-Baihaqi)

Hanya kepada Allah kita memohon keselamatan. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan kepada para pengikutnya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Al-'Ilmiyyah wal-Ifta - jilid 13, hal. 55, pertanyaan no. 2, Fatwa No. 1407]

Soal Keenam: Hukum Menanam Tembakau

Di antara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok. Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??!

Kini ada baiknya kita simak seorang penanya yang pernah berkata, "Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?"

Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab:

"Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam." [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]


Soal Ketujuh: Wajib Bertaubat dari Rokok

Ada di antara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, simaklah seorang penanya yang berkata, "Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit."

Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban:

"Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam." [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]

Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,

"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah." (QS. Al-Maa’idah: 2)

Lihat artikel selengkapnya di http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html#more-669

__________________
[1] Tambahan dari buku Fatwa-fatwa Kontemporer Ulama Ahlus Sunnah oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lain-lain, penerbit: Qaulan Karima, hal. 191-192.
[2] Idem, hal. 198-199.


Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar