Fatwa-fatwa ulama di tengah masyarakat sangatlah penting keberadaannya supaya kaum muslimin bisa mengetahui hukum-hukum syariat untuk kemudian mengamalkannya. Namun sayangnya, di antara fatwa-fatwa tadi ada beberapa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Orang awam pun akhirnya terjerumus ke dalam kekeliruan akibat mengikuti fatwa-fatwa tersebut. Na'udzubillahi min dzalik..
Fatwa-fatwa tersebut seringkali hanya merupakan pendapat pribadi dari sang mufti (pemberi fatwa) yang sama sekali tidak berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits. Atau keluar dari orang-orang yang sebenarnya tidak kompeten untuk mengeluarkan fatwa. Ada pula yang memang sengaja diciptakan oleh musuh-musuh Islam dengan tujuan mencela agama ini.
Alhasil fatwa yang muncul terkadang aneh dan tidak masuk akal. Masyarakat pun bukannya menjadi cerdas, namun malah terbodohi. Menyedihkannya, fatwa-fatwa semacam ini dimanfaatkan oleh para musuh Islam untuk semakin membully agama ini dan juga para pengikutnya.
Berikut adalah beberapa fatwa yang sempat beredar di tengah masyarakat yang terbukti jauh dari tuntunan syariat.
1. Wanita Kesepian Boleh Bermasturbasi
Fatwa mesum ini disebarkan melalui blog syiah. Dikatakan bahwa al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah telah berpendapat bolehnya seorang wanita yang kesepian atau kurang puas dengan suaminya untuk bermasturbasi dengan ketimun atau terong.
Sungguh celaka orang yang menyebarkan kebohongan ini. Dia telah memfitnah ulama besar Ahlus Sunnah yang keutamaannya telah diakui oleh kaum muslimin.
Si penulis ini dengan liciknya menampilkan fatwa beliau rahimahullah secara sepotong (tidak utuh) kemudian dikesankan kepada pembaca bahwa beliau rahimahullah-lah yang berpendapat demikian.
Padahal yang benar, al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah hanya membawakan (mengutip) ucapan orang lain tentang perkara tersebut. Bahkan beliau justru mengkritik pendapat tersebut, dan menyatakan bahwa yang shahih adalah dengan berpuasa bukan melakukan masturbasi. Silakan baca selengkapnya DI SINI.
2. Fatwa Larang Pegang Pisang bagi Wanita
Telah beredar fatwa tak berdasar tentang larangan bagi wanita untuk memegang pisang, ketimun, terong atau buah-buahan lainnya yang menyerupai kelamin pria, karena hal ini dianggap bisa merangsang kaum hawa untuk memikirkan seks.
Sumber pertama dirilisnya fatwa ini adalah dari situs bikyamasr.com pada 9 Desember 2011 silam. Bikyamasr adalah salah satu situs berita independen dari para pengelola yang liberal.
Fatwa kontroversial ini sendiri tidak diketahui siapa yang mengucapkannya, hanya disebutkan berasal dari daratan Eropa. Namun begitu, fatwa hoax ini telah membuat Islam dibully dan dilecehkan.
Para ulama dunia pun meragukan kapasitas keilmuan dari si mufti (pemberi fatwa) tersebut dan mengatakannya sebagai omong kosong saja dikarenakan tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Hadits, ataupun kepercayaan umat Islam selama ini. SUMBER
3. Bayi Perempuan Harus Pakai Cadar
Ulama Arab Saudi, Syaikh Abdullah Dawud, menyerukan agar bayi perempuan diharuskan mengenakan jilbab, lengkap dengan cadar. Sang Syaikh menyampaikan ini dalam sebuah wawancaranya dengan televisi lokal, Al Majd TV, seperti dikutip Emirates247, Senin (4/2/2014).
Dawud menyebutkan, fatwa ini dikeluarkan untuk melindungi bayi agar terhindar dari pelecehan seksual dan penganiayaan.
Menanggapi hal itu, mantan hakim Saudi, Syaikh Mohammad Al-Jzlana menyatakan Syaikh Dawud telah merendahkan Islam dan Syariah dengan fatwanya tersebut, karena tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam yang dikenal. Al-Jzlana menyerukan agar masyarakat mengabaikan fatwa yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah. Menurutnya, untuk mengelola maklumat keagamaan, pemerintah Saudi-lah yang lebih berhak mengatur.
Dan seperti yang kita ketahui bersama, bahwa dalam ajaran Islam jilbab dan cadar hanya diwajibkan kepada para wanita yang telah baligh saja. SUMBER
4. Bolehnya Memperkosa Wanita Non Muslim
Adalah Syaikh Yasir al-Ajlawni, seorang ulama berpemahaman khawarij dari Yordania yang memfatwakan bolehnya memperkosa wanita non muslim ketika sedang berperang. Fatwa ini ditujukan untuk menyemangati kepada para pemberontak Suriah yang tengah berperang melawan rezim Bashar al-Assad. Fatwa ini pun mendapat dukungan dari Syaikh Muhammad al-Arifi, seorang ulama Saudi yang juga berpemahaman khawarij, walaupun ada kabar kemudian mencabutnya.
Fatwa yang diunggah di Youtube ini kemudian dirilis oleh situs berita washingtontimes.com dan menjadi kontroversi masyarakat dunia. Beragam pendapat namun mayoritas mereka menghujat fatwa ganjil ini, karena siapa pun yang berakal sehat pasti tak akan menyetujuinya.
Lantas, apakah fatwa ini selaras dengan fikih jihad Islam?
Tidak, bahkan Islam telah mengutuk keras perzinaan. Tidak ada dalam sejarah peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat ataupun ulama salaf setelahnya yang membolehkan perkara hina seperti ini. Mereka justru memperlihatkan adab-adab mulia dari Islam ketika berperang baik kepada lawan maupun kawan.
Fatwa senada yang merupakan upaya legalisasi atas perzinaan adalah jihad sex dan kawin kontrak (mut'ah) seperti yang diserukan oleh kaum syi'ah. Semua ini bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur'an dan al-Hadits. SUMBER
5. Fatwa Bolehnya Makan Daging Istri
Satu lagi fitnah yang dituduhkan kepada salah seorang ulama ahlus sunnah yaitu Syaikh Abdul Aziz Alu asy-Syaikh. Beliau yang merupakan mufti Kerajaan Saudi itu dituduh telah mengeluarkan fatwa keji, yaitu membolehkan seorang suami memakan daging istrinya ketika dalam kondisi kelaparan.
Fatwa palsu ini pun kemudian tersebar melalui media-media milik syiah dan media internasional yang berhaluan liberal. Beliau pun segera mengklarifikasi dan menafikan fatwa tersebut, dan menyebutnya sebagai kebohongan yang ingin memperburuk citra Islam.
Diketahui berita palsu itu berawal dari sebuah situs berita Maroko bernama "Code" yang menuliskan bahwa Mufti Besar Saudi Syeikh Abdulaziz al-Sheikh mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan suami memakan daging istrinya.
Dalam wawancara dengan CNN Arab, redaktur situs berita tersebut, Ahmad Nujaim, mengakui bahwa berita di medianya adalah bohong. Dia mengatakan bahwa tulisan di Code itu adalah artikel satire politik dan ditulis di kolom satire bernama "Akhbar al-Tanz" yang artinya "berita sarkastik." SUMBER
6. Fatwa Halal Menyusui Rekan Sekantor
Dr. Ezzat Atiya, seorang ulama sekaligus Guru Besar di Universitas Al Azhar, telah mengeluarkan pernyataan kontroversial. Ulama tersebut memberikan jalan tengah untuk mengatasi persoalan larangan pria dan wanita bukan mahram bekerja bersama dalam satu ruangan kantor.
Dilansir Reuters (21/5/2007), caranya adalah dengan menyusui teman laki-laki satu kantor. Bukan cuma sekali dua kali, si wanita harus menyusui teman kerja prianya sebanyak lima kali.
“Si wanita menyusui teman kerja prianya lima kali, (setelahnya) keduanya boleh dengan aman berada dalam satu ruangan bersama.” katanya.
Atas fatwanya yang mencoreng nama baik Islam itu, Dr. Izzat Atiya pun diskors dan dihentikan tugasnya sebagai dosen di Universitas Al-Azhar. Dewan Tinggi Al-Azhar menerangkan bahwa fatwa itu bertentangan dengan prinsip Islam dan tidak sesuai dengan nilai moral dan pendidikan yang baik.
Hukum Islam memang mengatur bahwa apabila seorang perempuan menyusui seorang laki-laki, maka akan terjalin hubungan mahram sebagaimana antara ibu dan anak. Dalam hubungan itulah perempuan boleh melepas jilbabnya di hadapan pria itu.
Hanya saja para ulama memberi syarat yaitu laki-laki tersebut harus berusia di bawah dua tahun dan telah melakukan penyusuan sebanyak lima kali yang mengenyangkan. SUMBER 1> & SUMBER 2
7. Fatwa Mengharamkan Daging Ayam
Akibat memahami hadits tanpa merujuk bimbingan ulama muncullah fatwa menggelitik nan aneh dari seorang yang menyebut dirinya sebagai mantan kyai NU. Dalam blognya, sang mantan kyai berpendapat daging ayam adalah haram dikarenakan ayam memiliki cakar.
Pernyataannya ini didasarkan pada sebuah hadits shahih tentang pengharaman binatang-binatang buas yang bercakar. Padahal jumhur ulama menjelaskan jika yang dimaksud adalah hewan bercakar yang dengan cakarnya tersebut ia membunuh mangsanya untuk kemudian dia makan, seperti burung rajawali dan elang. Sementara ayam walaupun memiliki cakar namun kita mafhum bahwa cakarnya tersebut tidak ia gunakan untuk membunuh mangsanya. SUMBER
Demikianlah, dan masih banyak lagi fatwa-fatwa lainnya yang membutuhkan koreksi untuk membuktikan keshahihannya. Maka hendaklah kita sebagai kaum muslimin tidak gampang menerima sebuah fatwa tanpa mengetahui sumber dan kesesuaiannya dengan Al-Qur'an serta Hadits. Sebaliknya pula, kita tidak gegabah menolak fatwa hanya karena tidak sesuai akal kita padahal fatwa tersebut dibangun di atas dalil-dalil yang shahih.
Semoga Allah Ta'ala memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk menjalani syariat ini secara kaffah (sempurna). Amin ya Rabbal 'alamin.
Wallahu a'lam bish shawab.
Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar