mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 18 Februari 2012

Menyikapi Benda Keramat: Haruskah Dibuang ke Laut atau Cukup Dikubur?

mandau


Tanya: Seorang ayah dari teman yang baru saja wafat meninggalkan benda pusaka/keramat berupa mandau yang biasa dilakukan upacara ritual terhadapnya misalnya dimandikan dsb. Sekarang, apa yang harus dilakukan si anak terhadap mandau tersebut? Apakah harus membuangnya (ke laut), menguburnya, atau boleh dipergunakan sesuai fungsi aslinya yakni memotong rumput dan sejenisnya?

Jawab:

Kalau dia masih khawatir kalau suatu saat benda ini akan kembali dikeramatkan, maka sebaiknya dia musnahkan dan hilangkan dengan cara bagaimanapun. Tapi kalau dia yakin hal itu tidak akan terjadi, maka dia boleh menggunakannya sesuai dengan fungsi asalnya. Walaupun yang kami nasehatkan sebaiknya dia musnahkan saja benda itu dengan cara di lelehkan atau dihancurleburkan, karena setan tidak akan putus asa untuk menjadikannya kembali dikeramatkan walaupun harus menunggu ratusan tahun lagi. Mungkin kalau antum kubur, maka setan akan mewahyukan kepada sebagian walinya tempat penguburan itu sehingga dia bisa menggali dan mengambilnya, sebagaimana yang setan lakukan kepada Amr bin Luhai, orang Quraisy yang menggali kembali berhala-berhala kaum Nuh.

Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=177

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar