Kumpulan tanya jawab agama, kisah nyata, kesehatan, sains, tekno, berkebun, tips praktis, dan serba-serbi info lainnya.
Senin, 26 Maret 2012
Harta Korupsi Harus Dizakati?
Oleh: Al Ustadz Qomar Za, Lc.
Pertanyaan: Bismillah. Ustadz, apakah harta hasil dari korupsi atau mencuri juga wajib dizakati bila telah mencapai nishab dan haulnya? Jazakallahu khairan. (08574046xxxx)
Jawab:
Tidak ada zakatnya. Nabi shallallahu 'alaihi wassalam bersabda:
"Allah tidak menerima sedekah dari harta hasil curian atau rampasan." (Shahih, HR. Muslim)
Sedangkan zakat tergolong sedekah yang wajib. Maka zakat tidak akan diterima dari hasil yang haram dan ini merupakan kesepakatan para pengikut madzhab-madzhab, demikian disebutkan dalam buku "Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah".
Yang wajib dilakukan adalah justru membersihkan diri dari harta yang haram itu secara total, dengan mengembalikannya kepada yang berhak.
Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 14 vol. 02 1433 H - 2012 M, hal. 89.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar