mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Kamis, 22 Maret 2012

Hukum Pengajaran dengan Menggunakan Film

action!


Asy-Syaikh Abdullah bin Mar'i hafizhohullah ditanya: Bagaimana hukum pengajaran dengan menggunakan film?

Beliau menjawab:

Tidak apa menggunakan film dalam pengajaran, dengan syarat: tidak ada pelanggaran syariat semacam: gambar sesuatu yang bernyawa dan musik.

Kemajuan zaman hendaklah dimanfaatkan thalibul ilmi untuk pengembangan dan menghadapi musuh, sebab Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Dan siapkanlah untuk menhadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi." (QS. Al-Anfal: 60)

Umum mencakup kekuatan lahiriah maupun maknawiyah. Ayat tersebut tidak terbatas dengan pedang, senjata api dan tombak, tetapi mencakup kekuatan maknawi, misalnya bidang ini.

Akan tetapi tidak boleh berlebihan di dalamnya. Kita harus mengetahui bahwa dasar kekuatan seorang mukmin ada pada kekuatan imannya kepada Allah Azza wa Jalla, setelah itu barulah kekuatan materi dan maknawi lain. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Bingkisan Ilmu dari Yaman untuk Muslimin Indonesia (Transkip Daurah Islamiyah Nasional, 01-08 Juli 2005 Yogyakarta bersama Asy Syaikh Abdullah Bin Umar Bin Mar'i dan Asy Syaikh Salim Bamuhriz), penerbit: Cahaya Tauhid Press, hal. 232-233.

Baca juga:

1 komentar:

  1. Bismillah
    Film tanpa gb makhluk bernyawa, contoh'nya film gmn akhi?

    BalasHapus