mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 01 April 2012

Benarkah Doa Bisa Mengubah Takdir?

munajat


Asy-Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullahu pernah ditanya, "Apakah doa memiliki pengaruh mengubah catatan takdir manusia yang telah ada sebelum ia diciptakan?"

Beliau menjawab:

"Tidak diragukan lagi, doa dapat memberikan pengaruh untuk mengubah catatan takdirnya. Namun, perubahan itu pun telah tercatat juga sebagai takdir dengan sebab doa. Jangan mengira, jika anda berdoa kepada Allah Subhanallahu wa Ta'ala berarti anda telah meminta sesuatu yang tidak tercatat sebagai takdir! Doa juga telah tercatat sebagai takdir. Demikian juga hasil dari doa tersebut telah tercatat sebagai takdir.

Oleh sebab itu, kita menyaksikan ada orang yang membacakan doa untuk orang sakit, kemudian sembuh. Kisah pasukan perang yang ditugaskan Nabi shallallahu 'alaihi wassalam adalah dalil akan hal ini. Mereka singgah bertamu di sebuah kampung, namun mereka tidak dijamu sebagai tamu. Lalu, ditakdirkan kepala kampung tersebut digigit oleh ular berbisa. Kemudian mereka memohon orang yang dapat membacakan doa untuk si kepala kampung. Akan tetapi, para sahabat mengajukan syarat, yaitu upah untuk melakukannya. Mereka lalu menyerahkan sekawanan kambing. Salah seorang sahabat lantas berangkat untuk membacakan al-Fatihah. Setelah itu, si sakit langsung berdiri seolah-olah ia baru saja lepas dari ikatan. Maksudnya, seperti seekor unta yang terlepas tali kekangnya. Benar, bacaan sahabat tersebut memiliki pengaruh untuk kesembuhan si sakit.

Kesimpulannya, doa memang memiliki pengaruh, namun tidak mengubah takdir. Perubahan tersebut pun termasuk bagian dari takdir, yang terjadi dengan "sebab" yang juga telah ditakdirkan. Demikian juga seluruh "sebab", ia memiliki pengaruh pada "akibat" dengan izin Allah Subhanallahu wa Ta'ala. Maka dari itu, "sebab" adalah takdir yang tercatat, "akibat" pun takdir yang tercatat. (Fatawa Aqidah, Fahd bin Nashir, hlm. 234)

[Faidah ini diambil dari artikel "Usaha, Doa, Sebab, dan Takdir" yang ditulis oleh Al-Ustadz Mukhtar Ibnu Rifai dan dimuat dalam majalah Asy Syariah no. 71/VI/1432 H/2011, hal. 28-29]

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar