mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Kamis, 19 April 2012

Hukum Berwudhu di Air yang Tidak Jernih

wudhu


Oleh: Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i

Tanya:
Apa kita boleh berwudhu dengan air kolam yang warnanya telah berubah menjadi hijau?

Jawab:

Apabila perubahan itu karena digunakan untuk mandi atau istinja', maka tidak boleh berwudhu dengannya, lantaran air tersebut telah najis.

(Hukum asalnya) air itu suci, tidak ada yang menajiskannya kecuali sesuatu yang mengubah warnanya, rasanya, atau baunya, dengan sebab dzat najis yang jatuh ke dalamnya.

Apabila perubahan itu disebabkan lamanya air itu di dalam kolam, maka itu hanya perkara kotor saja, dan sampai pernah terjadi orang yang berkumur dan istinsyaq dari air kolam tersebut pingsan. Maka saya nasehatkan kepada para pemilik kolam menyediakan gayung-gayung untuk orang-orang yang ingin berwudhu. Allah Azza wa Jalla akan memudahkan apabila Ia mengetahui ketulusan dan keikhlasan mereka.

Sumber: Tanya Jawab Bersama Syaikh Muqbil, penerjemah Al-Ustadz Ja'far Shalih Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. Penerbit Pustaka Salafiyah, Banyumas. Hal. 78-79.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar