Tanya: Bismillah, Ustadz, bagaimanakah hukum jual beli saham seperti yang ada di BEJ (Bursa Efek Jakarta)? Halal atau haramkah? Jazzakallahu khoir.
Jawab:
Perkembangan metode hidup umat manusia pada zaman sekarang telah membawa berbagai model perniagaan dan usaha, dan di antara model perniagaan yang telah memasyarakat ialah jual beli saham. Dan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa hukum asal setiap perniagaan ialah halal dan dibolehkan, maka hukum asal inipun berlaku pada permasalahan yang sedang menjadi topik pembahasan kita ini, yaitu jual beli saham.
Hanya saja pada praktiknya, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan oleh orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan. Berikut, saya ringkaskan berbagai persyaratan yang telah dijelaskan oleh para ulama bagi orang yang hendak memperjualbelikan saham suatu perusahaan:
1. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut adalah perusahaan yang telah beroperasi, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi, atau jasa atau penambangan atau lainnya. Saham perusahaan semacam ini boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati antara kedua belah pihak, baik dengan harga yang sama dengan nilai saham yang tertera pada surat saham atau lebih sedikit atau lebih banyak.
Adapun perusahaan yang sedang dirintis, sehingga perusahaan tersebut belum beroperasi, dan kekayaannya masih dalam wujud dana (uang) yang tersimpan, maka sahamnya tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan harga yang sama dengan nilai yang tertera pada surat saham tersebut dan dengan pembayaran dilakukan dengan cara kontan. Hal ini dikarenakan, setiap surat saham perusahaan jenis ini mewakili sejumlah uang modal yang masih tersimpan, dan bukan aset. Sehingga bila diperjualbelikan lebih mahal dari nilai yang tertera pada surat saham, berarti telah terjadi praktek riba.
2. Perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut bergerak dalam usaha yang dihalalkan oleh syariat, dan tidak menjalankan usaha haram walau hanya sebagian kecil dari kegiatan perusahaan. Sebab, pemilik saham -seberapapun besarnya- adalah pemilik perusahaan tersebut, sehingga ia ikut bertanggung jawab atas setiap usaha yang dijalankan oleh perusahan tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
3. Perusahaan tersebut tidak melakukan praktik riba, baik dalam cara pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya atau lainnya. Bila suatu perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpanan kekayaannya dengan riba, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Walaupun kekayaan dan keuntungan perusahaan tersebut diperoleh dari usaha yang halal, akan tetapi telah dicampuri oleh riba yang ia peroleh dari metode pembiayaan atau penyimpanan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabotan rumah tangga, akan tetapi kekayaan perusahaan tersebut ditabungkan di bank atau modalnya diperoleh dari berhutang kepada bank dengan bunga tertentu, menjual sebagian saham perusahaannya, maka tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan tersebut. Hal ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih, “Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram.” (Al-Mantsur Fi al-Qawa’id oleh Az Zarkasyi, 1/50 dan Al-Asybah wa an-Nazhoir oleh Jalaluddin As Suyuthy, 105).
Berikut beberapa fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia dan Badan Fiqih Islam di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami tentang hukum jual beli saham:
Pertanyaan: Apa hukum syariat yang lurus ini tentang jual beli saham perusahaan, misalnya perusahaan angkutan umum, perusahaan semen Qasim, perusahaan ikan As-Saudiah dan perusahaan-perusahaan lainnya yang telah dibuka oleh negara guna kemanfaatan bangsa dan rakyat? Dan apa hukumnya memperjualbelikan saham-saham tersebut secara kontan? Dan bila dibolehkan, maka apa hukumnya memperjualbelikannya dengan cara kredit, misalnya seseorang ingin membeli seribu (1.000) lembar saham dengan harga SR 160.000,- (seratus enam puluh ribu reyal), dan ia membayar SR 100.000,- secara kontan, sedangkan sisanya, yaitu SR 60.000,- (enam puluh ribu reyal) akan dibayar dengan cicilan setiap bulan, selama satu tahun, apakah transaksi ini dibolehkan?
Jawaban: Bila saham-saham tersebut tidak mewakili uang tunai, baik secara keseluruhan atau kebanyakannya, akan tetapi mewakili aset berupa tanah, atau kendaraan atau properti dan yang serupa, dan aset tersebut telah diketahui oleh masing-masing penjual dan pembeli, maka boleh untuk memperjualbelikannya, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang dengan sekali pembayaran atau dicicil dalam beberapa pembayaran, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 13/321, fatwa no. 5149)
Pertanyaan: Tidak asing lagi bagi Anda, bahwa umat Islam pada masa sekarang ini telah banyak tergoda oleh harta kekayaan, terutama di negeri ini -semoga Allah senantiasa menjaganya dari segala petaka- dimana perusahaan-perusahaan umum/publik yang menjual sahamnya telah banyak. Demikian juga, orang yang ikut andil menanamkan modal padanya banyak pula. Dan kebanyakan mereka tidak mengetahui, apakah menanamkan modal padanya haram atau halal. Oleh karenanya, kami mohon fatwa dari Anda, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Sedikit memberikan info, bahwa perusahaan-perusahaan ini ada yang bergerak dalam bidang produksi, layanan umum, perniagaan, misalnya: perusahaan transportasi, atau perusahaan semen dan lainnya. Akan tetapi, perusahaan- perusahaan tersebut menyimpan hasil keuntungannya di bank-bank, dan mereka mendapatkan bunga darinya, dan bunga tersebut dianggap sebagai bagian dari keuntungan, yang kemudian pada gilirannya mereka membaginya kepada para nasabah (pemilik saham). Kami mengalami kebingungan dalam hal ini, karenanya kami mengharapkan fatwa dari Anda. Semoga Allah membalas jasa Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Pertama: Menabungkan uang di bank dengan bunga adalah haram hukumnya.
Kedua: Perusahaan-perusahaan yang menabungkan uangnya di bank dengan bunga, tidak dibolehkan bagi orang yang mengetahuinya untuk ikut andil menanam saham padanya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/409, fatwa no. 7074)
Pertanyaan: Apakah boleh ikut serta menanam modal pada perusahaan-perusahaan dan badan usaha yang menjual sahamnya secara terbuka ke masyarakat, sedangkan kami merasa curiga bahwa perusahaan-perusahaan atau badan usaha-badan usaha tersebut melakukan praktik riba dalam berbagai transaksinya, sedangkan kami belum mampu untuk membuktikannya?
Perlu diketahui, bahwa kami juga tidak mampu untuk membuktikannya, kami hanya mendengar hal itu dari pembicaraan orang lain.
Jawaban: Perusahaan atau badan usaha yang tidak menjalankan praktik riba, tidak juga hal haram lainnya, boleh untuk ikut serta menanamkan saham padanya. Adapun perusahaan yang menjalankan praktik riba atau suatu transaksi haram lainnya, maka haram untuk ikut andil menanam saham padanya. Dan bila seorang muslim meragukan perihal suatu perusahaan, maka yang lebih selamat ialah dengan tidak ikut menanam saham padanya, sebagai penerapan terhadap hadits berikut,
ﺩﻉ ﻣﺎ ﻳﺮﻳﺒﻚ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺮﻳﺒﻚ
"Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu.” (Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzy, dan lain-lain)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits lainnya,
ﻣﻦ ﺍﺗﻘﻰ ﻓﻘﺪ ﺍﺳﺘﺒﺮﺃ ﻟﺪﻳﻨﻪ ﻭﻋﺮﺿﻪ
“Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 14/310, fatwa no. 6823)
Pertanyaan: Apa hukumnya menanam saham di perusahaan dan bank? Dan apakah boleh bagi seorang penanam modal pada suatu perusahaan atau bank untuk menjual saham miliknya seusai ia menanamkannya di kantor-kantor penjualan dan pembelian saham, yang amat dimungkinkan harga jualnya melebihi harga saham pada saat ia menanamkannya? Dan apa hukum keuntungan yang didapat oleh pemegang saham pada setiap tahun dari keseluruhan saham yang ia miliki?
Jawaban: Menanamkan modal di bank atau perusahaan yang bertransaksi dengan cara riba tidak boleh, dan bila penanam modal hendak melepaskan dirinya dari keikutsertaannya dalam perusahaan riba tersebut, maka hendaknya ia melelang sahamnya dengan harga yang berlaku di pasar modal, kemudian dari hasil penjualannya ia hanya mengambil modal asalnya, sedangkan sisanya ia infakkan di berbagai jalan kebaikan. Tidak halal baginya untuk mengambil sedikitpun dari bunga atau keuntungan sahamnya. Adapun menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang ia peroleh adalah halal.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/508, fatwa no. 8996)
Fatwa al-Majma’ al-Fiqhy al-Islamy (Badan Fiqih Islam) di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin kita sekaligus nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya. Amma ba’du:
Sesungguhnya anggota rapat Al-Majma’ al-Fiqhy di bawah Rabithah Alam Islami pada rapatnya ke-14, yang diadakan di kota Makah al-Mukarramah, dan dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini (jual beli saham perusahaan-pen) dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:
1. Karena hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
2. Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
3. Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan atau badan usaha yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui akan hal itu.
4. Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu dikemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut. Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba.
Hal ini dikarenakan, membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya telah mengetahui akan hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Yang demikian itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya.
Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan-pen) yang menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.
Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dan segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta Alam. (Kumpulan Keputusan-keputusan Al-Majma’ al-Fiqhy al- Islamy, yang bermarkaskan di kota Makkah Al Mukarramah, hal. 297, rapat ke-14, keputusan no. 4)
Sumber: http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/925/tanya-jawab-jual-beli-saham-adakah-dalam-islam
Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar