mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 21 April 2012

Hukum Laki-laki Memakai Kalung

kalung pria


Soal: Apa hukum mengenakan kalung sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pria?

Jawab:

Mengenakan kalung sebagai perhiasan adalah perkara yang haram bagi laki-laki, karena perhiasan tersebut adalah khusus bagi wanita. Jadi ketika mengenakan kalung, seorang pria telah meniru kebiasaan khusus perempuan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat laki-laki yang meniru wanita.

Perbuatan ini menjadi semakin besar dosanya bila kalung tersebut terbuat dari emas, jadi terlarangnya dari dua sisi. Tambah besar lagi dosanya bila pada mata kalungnya ditatahkan gambar manusia, hewan, atau burung. Dan semakin buruk lagi apabila ditatahkan gambar salib atau bentuk mata kalung itu sendiri adalah salib.

Dua perkara yang terakhir, yakni gambar manusia atau hewan dan bentuk salib terlarang baik bagi pria maupun wanita. Wallahu a’lam.

(Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Islamiyah Jilid 7 halaman 399 Penerbit Darussalam)

Diterjemahkan dari http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=261

Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/17/bolehkah-seorang-pria-mengenakan-perhiasan-kalung/

Baca juga:

1 komentar:

  1. Bodohhhhhhhhhhh.............

    Pelajari dulu agama mu libih dalam .... adakah kata "kalung" yg dilarang ?????

    kalung bukan cuma perhiasan wanita ....

    kalung sudah dipakai sebagai asesoris pria sejak jaman pra sejarah ... oleh orang-orang purba ... kemudian wanita meniri memakainya ...

    jadi artikel mu ini atikel TOLOL ....

    BalasHapus