mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 03 April 2012

Hukum Memakai Cadar bagi Anak-anak

muslimah bercadar


Oleh: al-Ustadz Qomar Suaidi

Tanya:
Apa hukum memakai cadar bagi muslimah? (+628970xxxxxx)

Jawaban:

Cadar yang dimaksud adalah penutup wajah, selain jilbab yang dikenakan oleh seorang wanita. Jilbab berbeda dengan cadar. Seorang muslimah yang telah baligh diwajibkan memakai jilbab yang besar.

Adapun cadar, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mewajibkannya bagi muslimah. Adapun sebagian yang lain menyatakan tidak wajib hukumnya, namun sunnah. Perbedaan pendapat ini cukup kuat.

Namun, perlu diketahui bahwa perbedaan pendapat ini berlaku pada seorang muslimah yang sudah baligh. Adapun bagi anak-anak, yakni yang belum baligh, maka sudah barang tentu tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mengenakan cadar.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 81/VII/1433 H/2012, hal. 34.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar