mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 09 April 2012

Hukum Memasang Gigi Emas

emas


Pertanyaan:
Apa hukum memasang gigi emas?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

Gigi emas tidak boleh dipasangkan untuk laki-laki kecuali dalam keadaan darurat, karena laki-laki diharamkan mengenakan emas, dan haram menggunakannya sebagai perhiasan. Sedangkan bagi perempuan, kalau memang berhias dengan gigi emas itu sudah menjadi adat kebiasaan, maka hal itu tidak apa-apa. Ia boleh melapisi giginya dengan emas kalau hal tersebut memang terhitung sebagai perbuatan berhias menurut adat kebiasaan, dan tidak tergolong tindakan berlebih-lebihan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Dihalalkan emas dan perak bagi kaum perempuan umatku."

Kalau perempuan itu meninggal dunia dalam keadaan mengenakan gigi emas ini, atau misalnya ada seorang laki-laki yang -karena suatu keadaan darurat- mengenakan gigi emas meninggal dunia, maka gigi emas itu harus dicopot kecuali kalau dikhawatirkan akan merusak fisiknya. Yaitu kalau ditakutkan gusinya akan menjadi robek, maka gigi itu dibiarkan. Pencopotan ini dikarenakan emas terhitung sebagai harta benda. Dan harta benda itu diwariskan kepada ahli waris sepeninggal si pemilik harta. Membiarkan gigi emas itu tak dicopot dan menguburkannya merupakan tindakan membuang-buang harta. (Dinukil dari Fatwa Al-Mar'ah Al-Muslimah)

Sumber: Majalah Akhwat Shalihah vol. 10/1432/2011, hal. 87-88.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar