mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 10 April 2012

Hukum Terapi Kesehatan dengan Musik

musik


Tanya: Tersiar di berbagai media informasi tentang pendapat yang mengatakan bahwa musik dan lagu dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Bagaimana pernyataan ini menurut pandangan syariat?

Jawab:

Ini jelas perkataan yang keliru. Meskipun pendapat ini telah tersebar luas. Serta banyak pihak yang mengulas panjang lebar dan menyatakan bahwa pendapat ini telah terbukti khasiatnya. Karena musik dan nyanyian termasuk perkara yang diharamkan syariat. Allah Subhanallahu wa Ta'ala melarangnya dan mengancam para pecandunya. Tidak mungkin Allah menurunkan obat pada sesuatu yang diharamkan-Nya.

Di dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam mengatakan bahwa Allah Subhanallahu wa Ta'ala tidak akan menurunkan obat untuk umatku ini pada sesuatu yang haram. Hadits ini juga menunjukkan terlarangnya berobat dengan sesuatu yang haqam. Perkara-perkara haram tidak akan dapat mendatangkan kesembuhan.

Akan tetapi ada sebagian jiwa yang lemah terbiasa bergelut dengan perkara haram. Jiwa mereka telah kecanduan mendengarkan alunan musik dan lagu hingga akhirnya menyatu dengannya. Maka ketika mereka jauh dari perkara haram itu, jiwanya terasa sakit, lemaslah urat saraf dan kekuatannya pun melemah. Ketika alunan musik itu kembali hadir, jiwa mereka serasa mendapatkan gairah, semangat dan kekuatan baru. Akhirnya mereka menyangka musik itulah yang telah menyembuhkannya.

Jiwa yang sakit akan merasakan kelezatan pada perkara-perkara haram. Sedangkan jiwa yang baik dan beriman, penuh keyakinan dan kesabaran akan merasa berat, gelisah dan lemah ketika mendengarkannya. Karena sesungguhnya yang sakit adalah akal mereka dan kemudian diikuti oleh badan jasmani. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Fatawa-fatwa Seputar Pengobatan dan Kesehatan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin (penerjemah: Abu Ihsan Al-Atsari), penerbit: At-Tibyan, Solo. Hal. 29-30.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar