mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Rabu, 18 April 2012

Hukum Seorang Muslim Menikah di Gereja

cincin


Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya:

Apakah boleh bagi seorang yang beriman (mukmin) untuk merayakan pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja atau dihadapan seorang pendeta, setelah sebelumnya dilakukan pernikahan dengannya berdasarkan syariat Allah dan Rasul-Nya di hadapan petugas pencatat pernikahan berkebangsaan Inggris?

Jawaban:

Tidak boleh bagi seorang mukmin untuk merayakan pernikahannya dengan seorang wanita muslimah atau wanita ahli kitab di dalam gereja maupun di hadapan pendeta, meski itu dilakukan setelah pernikahannya secara syariat Allah dan Rasul-Nya dikarenakan di dalam perbuatan tersebut terdapat sikap tasyabbuh (meniru) orang-orang nashrani dan syiar-syiar pernikahan mereka, mengagungkan tempat syiar-syiar mereka, dan tempat-tempat ibadah mereka. Di dalamnya juga ada sikap pengagungan kepada pendeta dan pastor serta pemuliaan kepada mereka. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka." (Riwayat Imam Ahmad dengan sanad yang hasan)

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, 9/48]

Sumber:
Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Percerain oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, Purwokerto. Hal. 177-178.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar