Oleh: Ust. Abu Mu'awiyah
Tanya: Apa hukum transplantasi (pemindahan organ tubuh)?
Jawab:
Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizhahullah menjawab: “Hukum asal masalah ini adalah terlarang. Allah Ta’ala berfirman :
“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am : 162)
Maka hukum asal memindahkan “kiilah” kepada yang lain adalah dilarang, demikian pula memindahkan liver kepada orang lain dan begitu pula anggota tubuh yang lainnya. Dan perbuatan (transplantasi) ini tidaklah termasuk ke dalam firman Allah Ta’ala :
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al- Maidah : 32)
Hal itu karena kemungkinan untuk hidupnya seseorang (pendonor atau penderita-pent.) dalam masalah ini asalnya adalah perkara zhonniyyah (sangkaan). Dan kadang dalam proses pemindahan organ tersebut terjadi kematian.” –Selesai perkataan Syaikh dengan perubahan-
Dan Syaikh Abdurrahman Al-’Adany hafizhohullah menambahkan : Boleh dilakukan pemindahan organ tubuh apabila terpenuhi 3 syarat:
1. Apabila penderita dalam keadaan terdesak (harus) diberikan organ tubuh kepadanya (darurat).
2. Apabila proses pemindahan tersebut kemungkinan besar akan berhasil atau telah terbukti dengan uji kedokteran.
3. Dengan terjadinya donor organ tersebut, tidak membahayakan bagi tubuh pendonor.”
-Selesai perkataan Syaikh dengan perubahan-
Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-transplantasi.html
Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar