mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 22 April 2012

Hukum Wanita Mengemudi Mobil

mengemudi


Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah

Soal:
Dalam pertanyaannya, seseorang berkata: bagaimana hukumnya wanita yang menyetir mobil? Bagaimana pendapat Anda perihal pengkiyasan hal ini dengan wanita yang menunggang onta?

Asy-Syaikh Muqbil menjawab:

Jika wanita itu seorang wanita yang shalihah, ia merasa aman dari timbulnya fitnah, sementara ia keluar (rumah) untuk keperluan yang harus ia penuhi. Kemana ia pergi? Ia pergi ke sekolah. Ia boleh saja pergi ke sekolah. Ia mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan ia pun mempelajari ilmu yang dibutuhkan (kaum muslimin), contohnya: ilmu kedokteran.

Adapun sekolah yang di dalamnya terdapat ikhtilath (campur baur antara siswa laki-laki dan perempuan) atau di dalamnya ditemui wanita-wanita yang pamer aurat atau menampakkan wajahnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (Al-Ahzaab: 33)

Jika ia adalah wanita yang shalihah dan ia pun merasa aman dari timbulnya fitnah sementara ia butuh sesuatu dari pasar, hal itu tidaklah mengapa, saya tidak melihat ada aral yang menghalangi dari hal tersebut.

Mobil adalah mesin yang terbuat dari besi. Kami tidak mengharamkannya. Tapi kebanyakan wanita adalah makhluk yang lemah akal dan agamanya, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ‏‎ ‎عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ‏‎ ‎الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ‏‎ ‎إِحْدَاكُنَّ

“Aku tidak melihat wanita yang kurang akal dan agamanya yang dapat menghilangkan kemauan keras lelaki yang tegas daripada seseorang di antara kalian.”

Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

مَا تَرَكْتُ فِتْنَةَ أَضَرَّ‏‎ ‎عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النَّسَاءِ‏

‎“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi lelaki daripada fitnah wanita.”

Demikianlah saudara-saudara fillaah. Umumnya kaum wanita adalah makhluk yang lemah. Bisa jadi mereka akan menimbulkan fitnah. Allah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ‏‎ ‎مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِنْ‏‎ ‎وَرَاءِ حِجَابٍۚ ذَلِكُمْ‏‎ ‎أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ‏‎ ‎وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzaab: 53)

Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqiti rahimahullaah di dalam Tafsir-nya berkata: Meskipun ayat tersebut berbicara perihal istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tapi ayat tersebut general sifatnya (untuk segenap kaum muslimat) dengan dalil yang berasal dari ta’lil (penarikan sebab suatu hukum). Yang paling utama bagi kaum wanita adalah selalu tinggal di rumahnya.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا‎ ‎خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا

“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka setan akan menghiasinya.”

Makna setan akan menghiasinya ialah setan akan berkata kepadanya: “Sungguh, tidaklah kamu melewati seorang lelaki pun, kecuali pasti kamu akan berhasil memikatnya.”

Seyogyanya ia bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hendaknya ia selalu menetap di rumahnya, tidak keluar rumah kecuali memang ada keperluan yang mendesak. Contohnya: jika suaminya tidak ada di rumah atau suaminya mendekam di dalam penjara, sakit atau telah meninggal dunia, sementara ia memerlukan suatu kebutuhan dari pasar, maka ia (harus) berhijab lalu keluar, apakah ia pergi dengan berjalan kaki atau mengendarai mobil.

Adapun mengendarai mobil, berangkat ke kantor, lalu bercampur baur dengan kaum lelaki dan wanita, atau ia pergi ke rumah sakit atau ke sekolah lalu bercampur baur dengan para pemuda, perbuatan ini adalah fitnah. Dia wajib bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nasehatku untuk segenap kaum wanita, janganlah ia keluar meninggalkan rumahnya dan janganlah ia mengendarai mobil.

Ini nasehatku. Tapi dari sisi keharaman, kami tidak bisa menyatakan bahwa hal itu haram hukumnya. Terkecuali jika memang keluarnya wanita itu bakal menimbulkan efek negatif. Dan umumnya, hal itu akan berimbas pada hal yang negatif. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 202)

(Dinukil dari‏ ‏‎"Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita" karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 120-125; penerjemah: Abu ‘Abdillah Salim; editor: Abu Faruq Ayip Syafruddin; penerbit: Penerbit An-Najiyah, cet. ke-1, Rajab 1428 H/Agustus 2007 M)

Sumber: http://almuslimah.wordpress.com/2008/11/07/hukum-wanita-mengemudi-mobil/

Baca juga:

1 komentar:

  1. mungkin juga bisa dikiaskan dengan wanita yang berkendaraan motor atau sekedar naik sepeda...

    BalasHapus