mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 08 April 2012

Pindah Kampung karena Sakit, Bolehkah?

rhndang


Soal: Seseorang tinggal di sebuah kampung dan ia sering sakit sehingga ia merasa sial tinggal di kampung ini. Apakah ia boleh pindah kampung dengan alasan seperti ini?

Jawab:


Barangkali sebagian rumah, kendaraan, atau istri ada yang menimbulkan sial, yang terjadi dengan hikmah Allah. Barangkali hal ini menimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan atau hilangnya kebaikan bagi dirinya, dsb.. Oleh karena itu, ia boleh-boleh saja menjual rumahnya itu lalu pindah ke rumah lain. Mudah-mudahan Allah memberinya kebaikan di tempat tinggal yang baru. Tersebut riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

"Sial itu ada pada tiga perkara: rumah, istri, dan kuda." [1]

Sebagian kendaraan memang ada yang membawa sial, sebagian istri juga ada yang membawa sial, dan sebagian rumah ada yang membawa sial. Apabila seseorang mengalami kejadian semacam ini maka hendaklah ia menyadari bahwa semua ini adalah takdir Allah dan dengan hikmah-Nya hal itu terjadi, sehingga seseorang hendaknya pindah ke tempat yang lain yang tidak sial. Wallaahu a'lam. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu' Fataawaa wa Rasaail, juz 2, hlm. 327)

Catatan kaki:

[1] Hadits semakna diriwayatkan oleh Bukhari no. 4704.

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci disusun oleh Khalid Al-Juraisy (penerjemah: Ustadz Muhammad Thalib), penerbit: Media Hidayah, cet. Pertama, Rajab 1424 / September 2003, hal. 242-243.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar