mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 08 April 2012

Hukum Uang Tip

uang tip


Dijawab oleh: Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Tanya:
Bismillah. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon penjelasan tentang hukum uang tip, bagaimana kaidah dan batasannya? Jazakumullahu khairan. (Bintu Ahmad, bint***@planetsalaf.com)

Jawaban:

Tentang uang tip, telah datang sejumlah hadits yang menunjukkan larangan terhadap para pekerja atau pegawai untuk mengambil harta apapun pada berbagai hal yang memang sudah merupakan amanah kerjanya, walaupun harta itu dinamakan hadiah.

Di antara hadits itu adalah hadits Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam mempekerjakan seorang lelaki dari (Bani) Asad -yang dikenal dengan nama Ibnul Lutabiyyah- untuk memungut zakat. Tatkala lelaki tersebut datang, ia berkata, 'Ini untuk kalian, sedang ini dihadiahkan untukku.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam berdiri di atas mimbar lalu menyanjung Allah dan memuji-Nya kemudian berkata, 'Bagaimana kedudukan seorang pekerja yang saya utus, lalu dia berkata, 'Ini untuk kalian, sedang ini dihadiahkan untukku?' Tidakkah lebih baik ia duduk di rumah ayahnya atau di rumah ibunya, menunggu hingga ia mengetahui apakah ada yang dihadiahkan untuknya atau tidak! Demi Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya! Tidak seorang pun yang mendapatkan sesuatu dari hal tersebut, kecuali bahwa ia akan datang dengan sesuatu, pada hari kiamat, dalam keadaan menyandang sesuatu tersebut di atas lehernya: apakah itu unta yang bersuara, sapi yang bersuara, atau kambing yang mengembik.' Kemudian, beliau mengangkat kedua tangannya, hingga kami melihat bulu ketiaknya, lalu berkata sebanyak dua kali, 'Ya Allah, apakah saya telah menyampaikannya?'." [1]

Juga hadits Abu Humaid As-Sa'di radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda:

"Hadiah untuk para pekerja merupakan ghulul (harta rampasan)." [2]

Hukum di atas berlaku umum kepada para pekerja atau pegawai. Tidak ada pengecualian dari hukum tersebut, kecuali kalau pihak pemberi amanah kerja memberi ketentuan atau izin pembolehan untuk menerima hadiah.

Adapun untuk selain pekerja pekerja dan pegawai, pemberian uang tip tidaklah mengapa, baik dalam bentuk upah, pemberian, maupun hadiah. Wallahu a'lam.

Catatan kaki:
[1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim -ini adalah konteks beliau-.
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya. Baca takhrij-nya dalam Irwa' AL-Ghalil no. 2622 karya Al-Albani.

Sumber: Majalah Bisnis Muslim edisi 01/1433 H/2012, hal. 44-45.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar