Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Pertanyaan: Mohon penjelasan tentang hukum minta tolong kepada 'dukun bayi' ketika persalinan, yang belum jelas kepastiannya apakah ia menggunakan 'doa-doa khusus' atau tidak. Jazakumullahu khairan. (Ummahat Depok, 081385452***)
Jawaban:
Ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:
Pertama, istilah "dukun bayi" belum tentu bermakna dukun yang sering mengaku mengetahui ilmu ghaib dan semisalnya. Hal ini karena dalam masyarakat kita, istilah tersebut banyak dipakai dalam makna bidan menurut istilah umum. Oleh karena itu, kita harus membedakan dua hal: antara dukun yang mengaku mengetahui ilmu ghaib (yang tentunya diharamkan untuk meminta bantuan darinya) dan bidan (merupakan suatu keahlian/bidang pekerjaan yang baik dan diperbolehkan.
Kedua, doa-doa yang dibaca dalam perbidanan tergolong ke dalam pembahasan ruqyah. Sementara itu, ruqyah yang disyariatkan harus memenuhi beberapa syarat: (1) harus diyakini bahwa manfaat itu datang dari Allah,
(2) tidak menyalahi syariat, dan
(3) hendaknya menggunakan bahasa yang dipahami dan dimaklumi. Wallahu a'lam.
Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 58.
Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar