mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 07 Mei 2012

Hukum Produk yang Mengandung Babi

daging


Telah dilayangkan beberapa pertanyaan kepada Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Qu'ud dan Syaikh Abdurrazzaq 'Afifi.

Pertanyaan: Bolehkah mempergunakan parfum, deodorant, pasta gigi, es krim dan shampoo yang mengandung alkohol, atau sabun yang mengandung minyak babi? Apakah khamr itu najis sebagaimana air seni dan daging serta roti yang tercampur minyak atau darah babi, walaupun kadarnya rendah sekali? Kami mohon diberi fatwa, karena kami ditugaskan belajar di Amerika, dan seorang pelajar Amerika Muslim telah memperingatkan kami.

Jawaban:

Pada asalnya, segala sesuatu adalah halal dan suci. Maka tidak seorang pun yang berhak menghukumi sesuatu itu haram dan halal kecuali dengan dalil syar'i. Kapan saja engkau yakin atau punya dugaan kuat bahwa daging dan roti yang halal, bercampur dengan minyak maupun darah babi, maka engkau tidak boleh mengonsumsinya. Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah menunjukkan atas diharamkannya daging babi. Dan para ulama telah berijma' bahwa hukum lemak babi sama dengan hukum dagingnya. Adapun bila engkau tidak mengetahuinya, maka engkau boleh memakan, sebagaimana telah disebutkan terdahulu, bahwa hukum asal dari segala sesuatu adalah halal, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. (Fataawaa Islaamiyyah, III: 44)

Sumber: Membongkar Kedok Al-Qaradhawi karya Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al 'Udaini Al Yamani (penerjemah: Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. dan Ibnu Rokhy, Lc.), penerbit: Masyarakat Belajar Depok, hal. 241-242.

Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar