mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 02 Juni 2012

Bolehkah Menggauli Istri yang Hamil?

cinta


Oleh: Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah

Pernah ditanya:
Apakah boleh menjima'i istri yang sedang hamil? Adakah nash di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan boleh atau haramnya hal ini?

Jawaban:

Bokeh bagi seseorang untuk menjima'i istrinya yang sedang hamil, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam." (Al-Baqarah: 223)

Dan dalilnya yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki..." (Al-Mukminun: 5-6)

Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan secara mutlak "terhadap istri-istri mereka". Yang demikian itu dikarenakan asal dalam bersenang-senangnya suami dengan istrinya adalah boleh dalam segala keadaan. Akan tetapi dalil-dalil yang warid dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang berisi wajibnya menjauhi wanita tersebut adalah yang menghalangi keumuman ini. Berdasarkan hal ini, maka yang dituntut bukan menetapkan dalil yang menunjukkan bolehnya menjima'i istri yang sedang hamil, sebab asal dari hal tersebut adalah boleh.

Tidak boleh bagi suami menjima'i istrinya ketika sedang haid pada farjinya. Adapun selain pada farji maka dia memiliki hak untuk bersenang-senang dengannya sesuai kehendaknya. Demikian juga tidak boleh menjima'inya pada duburnya, sebab dubur adalah tempat penyakit dan kotoran, serta tidak boleh menjima'inya ketika sedang nifas. Adapun apabila si istri telah suci dari haid atau nifas maka boleh baginya untuk menjima'inya, meskipun istrinya tersebut suci dari nifas sebelum genap empat puluh hari.

[Fatawa Al-Mar'ah]

Sumber:
Bingkisan 'tuk Kedua Mempelai karya Abu 'Abdirrahman Sayyid bin 'Abdirrahman Ash-Shubaihi, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba' cet. Pertama Oktober 2007, hal. 476-477.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar