mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 09 Juni 2012

Hukum Kontak Jodoh di Koran dan Majalah

kontak jodoh


Oleh: al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’

Pertanyaan:
Apa hukum wanita mengumumkan tentang diri mereka di koran-koran atau majalah-majalah dengan memberikan sifat-sifat mereka bagi yang ingin meng-khitbah (melamar) mereka dan menikah dengan mereka?

Jawaban:

Pengumuman wanita di koran-koran dan majalah-majalah tentang keinginannya untuk menikah dan menyebutkan sifat-sifat mereka adalah perbuatan yang menafikan rasa malunya dan kesopanan dari dirinya, dan hal itu bukanlah adat orang muslim. Maka jawabannya adalah meninggalkannya. Dan juga hal itu menafikan kepemimpinan walinya atasnya, serta khitbah dari jalan walinya dan persetujuannya.

Wabillahittaufiq, wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.

Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhustil Ilmiyyah wal-Ifta’
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota:
- Abdulloh bin Ghudayyan
- Sholeh al-Fauzan
- Abdul Aziz Alu Syaikh
- Bakr Abu Zaid

[Sumber : Fatwa no. 17930, alifta.net]

Url sumber: http://ummushofi.wordpress.com/2010/07/02/kontak-jodoh-di-koran-majalah/

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar