mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Rabu, 20 Juni 2012

Hukum Menggunakan dan Memperjualbelikan Obat Kuat

kuat


Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan obat penambah stamina (jamu kuat) dan bagaimana hukum memperjualbelikannya?
(Abdurrahman, Yogyakarta)

Jawaban:

Pada jawaban pertanyaan no. 3 [1], telah berlalu penjelasan tentang pembolehan obat yang bermanfaat dan halal serta tidak membahayakan seseorang, demikian pula halnya obat penambah stamina.

Adapun memperjualbelikan obat tersebut, hal ini diperbolehkan selama obat itu halal dan bermanfaat. Wallahu a'lam.

Catatan kaki:
[1] Silakan baca, Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat

Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 57-58.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar