Kumpulan tanya jawab agama, kisah nyata, kesehatan, sains, tekno, berkebun, tips praktis, dan serba-serbi info lainnya.
Rabu, 20 Juni 2012
Hukum Menggunakan dan Memperjualbelikan Obat Kuat
Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Pertanyaan: Apa hukum menggunakan obat penambah stamina (jamu kuat) dan bagaimana hukum memperjualbelikannya?
(Abdurrahman, Yogyakarta)
Jawaban:
Pada jawaban pertanyaan no. 3 [1], telah berlalu penjelasan tentang pembolehan obat yang bermanfaat dan halal serta tidak membahayakan seseorang, demikian pula halnya obat penambah stamina.
Adapun memperjualbelikan obat tersebut, hal ini diperbolehkan selama obat itu halal dan bermanfaat. Wallahu a'lam.
Catatan kaki:
[1] Silakan baca, Hukum Daging Penyu atau Kura-kura sebagai Obat
Sumber: Jurnal Asy-Syifa edisi 02/1432/2011, hal. 57-58.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar