Kumpulan tanya jawab agama, kisah nyata, kesehatan, sains, tekno, berkebun, tips praktis, dan serba-serbi info lainnya.
Kamis, 28 Juni 2012
Kapan Makmum yang Masbuk Dianggap Mendapatkan Rakaat Bersama Imam?
Oleh: Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz
Tanya: Apabila makmum yang masbuq menjumpai imam dalam keadaan ruku', apa yang disyariatkan baginya ketika itu? Apakah disyaratkan bagi hukum mendapatkan rakaat dengan mengatakan: "Subhaana rabbiyal 'adhim" sebelum imam bangkit?
Jawab:
Apabila makmum mendapatkan imam dalam keadaan ruku', maka telah mendapatkan satu rakaat meskipun makmum belum membaca tasbih, kecuali setelah imam bangkit dari ruku' berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat berarti dia telah mendapatkan shalat tersebut." (Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya)
Dan maklum, bahwa rakaat itu didapatkan dengan mendapati ruku' berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Bakrah Ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu, bahwasanya dia masuk ke masjid pada suatu hari dalam keadaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang ruku', maka dia pun ruku' sebelum masuk ke dalam shaf, tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah salam, beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya:
"Semoga Allah menambah semangat padamu, jangan diulangi."
Dan beliau tidak memerintahkan untuk mengulangi rakaatnya tersebut. Hanya saja beliau melarangnya untuk tidak mengulangi ruku' sebelum sampai di shaf. Maka bagi makmum yang masbuq hendaknya tidak tergesa-gesa untuk ruku' hingga benar-benar masuk dalam shaf. Wallahu waliyyut taufik.
Tanya: Sebagian imam menunggu orang yang masuk agar mendapatkan rakaat, sebagian yang lain mengatakan, "Tidak disyariatkan menunggu." Mana yang benar? Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada anda sekalian?
Jawab:
Yang benar adalah disyariatkannya menunggu sebentar hingga orang yang masuk tadi tiba di shaf dalam rangka meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Tanya: Apakah jamaah itu didapatkan dengan mendapatkan salam bersama imam ataukah tidak kecuali dengan mendapatkan ruku'? Apabila masuk ke shalat jamaah dalam keadaan imam sedang melakukan tasyahud akhir, mana yang lebih afdhal bagi mereka, ikut shalat bessama imam ataukah menunggu salam dan mendirikan shalat berjamaah berikutnya?
Jawab:
Jamaah tidak didapatkan kecuali dengan mendapatkan ruku' berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat berarti dia telah mendapatkan shalat (jamaah)." (Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya)
Akan tetapi, siapa saja yang memiliki udzur syar'i, dia mendapatkan keutamaan shalat jamaah meskipun tidak mendapati ruku' bersama imam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Apabila seorang hamba itu sakit atau sedang safar, Allah mencatat pahala baginya seperti pahalanya tatkala dia melakukan amalan tersebut ketika sehat dan dalam keadaan mukim."
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Juga berdasarkan sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam ketika perang Tabuk:
"Sesungguhnya di Madinah terdapat beberapa orang, tidaklah kalian menempuh perjalanan dan tidak pula melintasi lembah melainkan mereka bersama kalian, hanya saja mereka tertahan oleh udzur." (Muttafaq 'alaih)
Dan dalam satu riwayat disebutkan:
"Melainkan mereka menyamai kalian dalam pahala."
Kapan saja ada sekelompok orang mendapatkan imam sedang melakukan tasyahud akhir, maka ikut shalat bersamanya lebih afdhal berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Apabila kalian mendatangi shalat maka berjalanlah dengan tenang, apa yang kalian dapatkan (dari shalat tersebut) maka ikutlah dan apa yang kalian luput darinya maka sempurnakanlah!" (Muttafaq 'alaih)
Kalau seandainya mereka mendirikan shalat berjamaah sendiri, juga tidak mengapa insya Allah.
Tanya: Rakaat yang didapatkan oleh makmum yang masbuq bersama imam, terhitung awal shalatnya ataukah akhirnya? Apabila dia luput -misalnya- dua rakaat dari shalat ruba'iyyah, apakah disyariatkan baginya membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang mudah baginya setelah membaca Al-Fatihah?
Jawab:
Yang benar bahwa rakaat yang didapatkan oleh makmum masbuq bersama imam adalah terhitung sebagai awalnya, dan apa yang dia lanjutkan adalah akhirnya dalam seluruh shalat-shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
"Apabila telah ditegakkan shalat, maka berjalanlah dengan tenang, apa yang kalian dapati dari shalat tersebut maka ikutilah dan apa yang kalian luput darinya maka sempurnakanlah!" (Muttafaq 'alaih)
Oleh karena itu, disunnahkan untuk mencukupkan diri membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat pada shalat ruba'iyyah dan rakaat ketiga pada shalat Maghrib. Berdasarkan riwayat dalam Ash-Shahihain dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca surat Al-Fatihah dan satu surat ketika shalat Dhuhur dan 'Ashar pada dua rakaat pertama. Beliau memanjangkan bacaan pada rakaat awal dan memendekkan pada rakaat yang kedua, dan beliau hanya membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang terakhir."
Apabila pada suatu kesempatan pada rakaat ketiga dan keempat shalat dhuhur membaca surat sebagai tambahan Al-Fatihah, maka lebih baik, sebab telah tsabit dalam Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Dahulu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca surat pada dua rakaat pertama shalat Dhuhur seukuran: Surat As-Sajdah, dan pada dua rakaat yang terakhir sekitar setengahnya. Ketika shalat 'Ashr membaca surat seukuran yang dibaca pada dua rakaat awal shalat Dhuhur dan pada dua rakaat terakhir membaca sekitar setengah dari hal itu." Ini memungkinkan bahwa beliau membacanya kadang-kadang saja ketika shalat Dhuhur dalam rangka mengkompromikan antara dua hadits tersebut. Wallahu waliyyut taufik.
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba', Sukoharjo. Pertanyaan no. 46, 47, 51 & 44, hal. 414-417 dan 420-422.
* * *
Takbir Ketika Masbuk
Soal: Seseorang masuk masjid (untuk shalat). Dan dia mendapatkan imam telah ruku'. Apakah diharuskan bagi orang tersebut untuk bertakbir dua kali, takbiratul ihram dan takbir untuk ruku', atau mencukupkan satu kali takbir dan mengikuti ruku'nya imam?
Jawab: Hendaknya ia bertakbir takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku'. Pada keadaan seperti ini, boleh juga ia mencukupkan dengan takbiratul ihram saja. Dan shalatnya tetap sah. Wa billahittaufik, wa shalallahu 'ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam. (Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al 'Ilmiyati wal Ifta')
Batasan Mendapat Rakaat
Soal: Seseorang datang (untuk melakukan shalat), namun ia mendapatkan imam dalam keadaan ruku'. Maka ia pun melakukan takbiratul ihram. Dan ketika ia turun menuju ke ruku', sang imam mengangkat kepalanya dari ruku'. Apakah ia terhitung telah mendapatkan satu rakaat?
Jawab: Ia tidak dianggap mendapatkan satu rakaat. Sebab ia tidak mendapatkan ruku'nya imam. Wa billahittaufik, wa shallallahu 'ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam. (Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsi Al 'Ilmiyati wal Ifta')
Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 17 vol. 02 1433 H - 2012 M, hal. 58 & 60.
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jazakallahu khoir...
BalasHapus