mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 01 Juli 2012

Bolehkah Tarawih Melebihi 11 Rakaat?

tarawih


Oleh: Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu

Asy-Syaikh ditanya:
Apakah qiyamur Ramadhan memiliki bilangan tertentu atau tidak?

Beliau menjawab:

Qiyamur Ramadhan tidak ada bilangan tertentu. Dari segi bilangan itu ialah wajib. Jika seseorang mengerjakan shalat tarawih (qiyamur Ramadhan) sepanjang malam, maka tak mengapa. Jika ia melakukan shalat 20 atau 50 rakaat tak mengapa.

Akan tetapi, bilangan yang afdhal ialah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam yaitu 11 rakaat atau 13 rakaat. Karena Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya, bagaimana shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wassalam di malam Ramadhan? Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah menambah rakaat di malam Ramadhan atau selainnya dari 11 rakaat." (HR. Bukhari no. 1147, 3569, Muslim no. 167)

Akan tetapi sepantasnya (ia mengerjakan yang) 11 rakaat (karena) ini sesuai dengan yang disyariatkan Nabi shallallahu 'alaihi wassalam. Dan selayaknya ia memanjangkan bacaan ruku', sujud, berdiri setelah ruku' dan duduk diantara dua sujud. Berbeda dengan yang dilakukukan sebagian manusia pada hari ini. Dia melakukan shalat dengan sangat cepat yang mana menghalangi makmum untuk mengerjakan apa yang sepantasnya mereka lakukan, padahal imam itu adalah pemimpin dan pemimpin hendaknya melakukan hal yang bermanfaat dan yang lebih baik untuk umatnya.

Imam yang tak memiliki perhatian yang mana tidaklah dia selesai dari shalatnya kecuali hari telah pagi, ini juga keliru (salah). Bahkan selayaknya dia melakukan sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wassalam dan memanjangkan berdiri, ruku', sujud dan duduk. Dan hendaknya kita memperbanyak doa, membaca Al-Qur'an, bertasbih atau ibadah lainnya.

Sumber: 48 Soal Jawab tentang Puasa Bersama Syaikh Utsaimin karya Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, alih bahasa: Khairur Rijal, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba, cet. Pertama Sya'ban 1427 H - Agustus 2006, hal. 29-31, dengan sedikit penambahan.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar