mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 14 Juli 2012

Sengaja Membatalkan Sholat, Wudhu Harus Diulangi?

wudhu


Pertanyaan: Assalammualaykum. Ustadz, bolehkah seseorang sengaja membatalkan sholatnya misalnya untuk menghindarkan anaknya yang masih kecil dari suatu bahaya atau untuk alasan lain yang penting? Lalu jika boleh, apakah harus mengulangi wudhunya? Jazakumulloh khoir.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kalau keadaannya seperti yang disebut dalam pertanyaan maka dia boleh dan kadang harus untuk meninggalkan sholatnya lantaran udzur itu. Kalau gerakan yang dia lakukan sedikit atau jarak menghindarkan anak dari bahaya dalam jarak dekat, maka sholat masih bisa dilanjutkan setelah menyelesaikan keperluan tanpa mengulangi dari awal dan tanpa mengulangi wudhu.

Khusus berkaitan dengan wudhu, perlu diketahui bahwa wudhu tidaklah batal dengan batalnya sholat itu sendiri.

Wallahu a’lam.

Sumber: http://pakisbintaro.wordpress.com/2009/02/26/tanya-jawab-sengaja-membatalkan-sholat/

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar