mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Jumat, 31 Agustus 2012

Hukum Memasukkan Kemeja dalam Celana

kemeja masuk celana


Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Munajjid, imam dan khotib di Kota Khobar, timur Saudi Arabia, ditanya, “Bolehkah seseorang memasukkan kemeja di dalam celana atau merupakan suatu kelaziman (keharusan) mengeluarkan kemeja tersebut sehingga tidak nampak bentuk-bentuk aurat?"

Jawaban beliau hafizhohullah,
Alhamdulillah. Jika memang celana tersebut bukan celana yang haram dikenakan, tidak sempit, tidak membentuk aurat atau memperlihatkan bentuk aurat, maka tidak mengapa memasukkan kemeja di dalam celana (artinya celananya tidak ketat atau longgar). Adapun jika celana yang dikenakan itu sempit terutama di bagian aurat, maka wajib celana tersebut ditutup lagi di luarnya dengan kemeja (gamis) atau selainnya. Wallahu a’lam.

Sumber: Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 3280, Syaikh Muhammad Sholeh Al Munajjid.

Sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3354-hukum-memasukkan-kemeja-dalam-celana.html

Baca juga:

3 komentar:

  1. apa acuan dia dikatakan sempit dan tidak sempit?
    kalau seperti celana pada gambar dia masuk kategori apa?
    bagaimana hukumnya celana seperti itu digunakan dalam shalat?

    BalasHapus
  2. Mohon dicarikan fatwa dari ulama yang lebih berilmu dan istiqamah karena saya pernah mendengar sebagian ulama mengkritik Muhammad bin Sholih Al Munajjid ini.

    BalasHapus
  3. Setiap orang bisa dikritik kecuali Rasulullah, termasuk di dalamnya al-Munajjid maupun orang yang mengkritik beliau. Silakan baca profil beliau di http://qiblati.com/syaikh-al-munajjid-hakikat-yang-tersembunyi.html dan di http://ustadzaris.com/sekilas-tentang-syaikh-muhammad-shalih-al-munajjid

    Allohu a'lam

    BalasHapus