mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Jumat, 16 November 2012

Hukum Shalat dengan Membawa Gambar

masjid


Bila seseorang shalat sementara di sakunya ada dompet yang di dalamnya terdapat uang kertas bergambar makhluk hidup, KTP, SIM yang tentunya ada pas fotonya, apakah shalatnya sah?

Samahatusy Syaik Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab, "Shalatnya sah. Adapun gambar-gambar yang dibawanya dalam shalat tidaklah mencacati shalatnya karena ia dalam keadaan terpaksa atau ada kebutuhan untuk selalu membawanya. Adapun gambar/foto kenang-kenangan, untuk mengingat seseorang dan semisalnya, tidak boleh dibawa. Bahkan tidak boleh dibiarkan tetap ada di dalam rumah, namun wajib dimusnahkan. Dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:

"Jangan engkau membiarkan satu gambar (makhluk hidup) kecuali engkau hapus dan jangan pula membiarkan ada satu kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan." (HR. Al-Imam Muslim rahimahullah dalam Shahihnya)

Kemudian Asy-Syaikh rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang lainnya. (Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 10/417)

Bagaimana dengan shalat di tempat yang ada gambarnya?

Shalat di tempat yang di situ ada gambar-gambar bernyawa seperti gambar-gambar pada surat kabar, majalah dan buku-buku, atau gambar yang digantung di dinding hukumnya sah apabila si muslim yang shalat tersebut menunaikan shalatnya dengan tata cara yang diajarkan dalam syariat. Akan tetapi bila ia mencari tempat lain yang tidak ada gambarnya maka itu lebih utama dan lebih afdhal. (Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 10/418)

[Faidah ini diambil dari artikel "Beberapa Perkara yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Shalat" oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari dalam majalah Asy Syariah no. 36/III/1428 H/2007, hal. 55-56]

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar