mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Rabu, 09 Januari 2013

Hukum Suami Menggunakan Harta Istri


Ada yang mengajukan pertanyaan kepada Samahatusy Syaikh al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu sebagai berikut.

"Saya dan istri saya sama-sama bekerja. Sejak kami menikah, harta kami (penghasilan saya dan istri saya) digabung sebagai harta milik bersama. Saya, sebagai suami, mengurusi penghasilan kami. Setelah dikeluarkan untuk keperluan rumah tangga, kami menyimpan bagian yang tersisa untuk keperluan masa depan keluara, seperti membangun rumah, membeli mobil, dan lainnya. Apakah harta istri yang terpakai oleh suaminya (guna membiayai kebutuhan keluarga) itu haram baginya, dalam keadaan si istri menyetujui/rela?"

Samahatusy Syaikh rahimahullahu menjawab, "Jika istri memperkenankan kerja sama (pengumpulan harta bersama) seperti yang disebutkan, dalam keadaan ia adalah wanita yang lurus pikirannya/baik akalnya (rasyidah, tidak lemah akal), tidak menjadi masalah. Hal ini berdasar firman Allah Subhanallahu wa Ta'ala:

"Berikanlah mahar kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan (sesuatu) yang sedap lagi baik akibatnya." (An-Nisa: 4)

Adapun jika si istri adalah seorang yang kurang akalnya, tidak cerdas/lurus [1], anda tidak boleh mengambil hartanya sedikit pun. Jagalah harta itu untuknya. Semoga Allah Subhanallahu wa Ta'ala memberi taufik kepada semuanya menuju perkara yang menyampaikan keridhaan-Nya." [2]

Pertanyaan senada juga ditujukan kepada beliau rahimahullahu. "Jika saya menikah dengan seorang wanita yang bekerja sebagai guru, apakah pantas saya mengambil gajinya dengan keridhaannya guna menutupi kebutuhan dan kemaslahatan kami berdua, seperti membangun rumah, misalnya. Saya tidak mencatat pengambilan tersebut, dia pun tidak memintanya. Saya sendiri mempunyai penghasilan bulanan dari pekerjaan saya sebagai pegawai."

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu menjawab, "Tidak ada dosa bagi anda mengambil gaji istri anda dengan keridhaannya jika ia seorang wanita yang berpikiran lurus/tidak kurang akal. Demikian pula segala sesuatu yang diserahkannya kepada anda sebagai bentuk bantuan (atau tolong-menolong) maka tidak ada keberatan bagi anda untuk mengambilnya jika ia memberikannya dengan senang hati dan ia wanita yang lurus akalnya, berdasar firman Allah Subhanallahu wa Ta'ala:

"Berikanlah mahar kepada wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan (sesuatu) yang sedap lagi baik akibatnya." (An-Nisa: 4)

Walaupun hal itu dilakukan tanpa pencatatan, tetapi jika anda mencatatnya, hal itu lebih hati-hati, terutama jika anda khawatir tuntutan dari keluarga istri anda dan karib kerabatnya, atau anda khawatir ia meminta kembali hartanya yang terpakai. Wabillah at-taufiq." [3]

Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.

Catatan kaki:

[1] Mungkin karena usianya yang masih kecil atau sudah dewasa tetapi tidak sempurna akalnya.

[2] Dimuat dalam surat kabar al-Bilad, no. 15377, 19-04-1419 H, sebagaimana dinukil dalam Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 20/42-43.

[3] Dimuat dalam surat kabar al-Bilad, no. 15376 18-04-1419 H, sebagaimana dinukil dalam Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 20/43-44.

Faedah ini diambil dari: Majalah Asy Syariah no. 71/VI/1432 H/2011 dalam artikel "Harta Bersama", penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah, hal. 87-89.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar