mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 09 Juni 2013

Batasan Mencukur Rambut Kemaluan


Soal: Saya punya pertanyaan terkait dengan mencukur rambut di bawah pusar. Saya belum tahu batasan seharusnya (dicukur). Apakah harus mencukur rambut yang ada di biji testisnya? Saya mohon penjelasan seputar masalah ini. Bagaimana dengan wanita, apakah diharuskan mencukur rambutnya juga?

Jawab:

Alhamdulillah.
Pertanyaan ini pernah disodorkan kepada Fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah, maka beliau menjawabnya sebagai berikut,

“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang. Segala pujian hanya milik Allah Tuhan seluruh alam. Hal itu tidak termasuk sunnah fitrah, akan tetapi kalau banyak maka harus dihilangkan agar tidak terkotori dari apa yang keluar. Selesai.

Telah ada ketetapan sunnah yang suci dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang menunjukkan dianjurkannya mencukur rambut di sekitar kemaluan. Sebagaimana ketetapan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa salam, beliau bersabda:

“Yang sesuai fitrah itu ada lima, diantaranya mencukur bulu kemaluan.” (HR. Bukhari)

Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah menentukan waktunya empat puluh hari, maka jangan membiarkan lebih dari itu. Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiallahu ’anhu berkata:

ﻭﻗﺖ ﻟﻨﺎ ﻓﻲ ﻗﺺ ﺍﻟﺸﺎﺭﺏ ، ﻭﺗﻘﻠﻴﻢ‎ ‎ﺍﻷﻇﺎﻓﺮ ، ﻭﻧﺘﻒ ﺍﻹﺑﻂ ، ﻭﺣﻠﻖ ﺍﻟﻌﺎﻧﺔ ﺃﻻ‎ ‎ﻳﺘﺮﻙ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎً ) ﺭﻭﺍﻩ‎ ‎ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ 10/284 ﻭ ﻣﺴﻠﻢ 1/222(

“Kami diberi (ketentuan) waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur rambut sekitar kemaluan. Agar tidak melebihi dari empat puluh hari.” (HR. Bukhari, 10/284 dan Muslim, 1/222)

Para ulama fikih menyebutkan beberapa adab terkait dengan mencukur bulu sekitar kemaluan, mereka menegaskan bahwa dianjurkan memulai dengan mencukur bulu sekitar kemaluan dari bawah pusar, dari sisi kanan, hendaknya menutupinya, dan mempergunakan yang dapat menghilangkan rambut atau kuku.

Hikmah dianjurkan menghilangkan rambut yang kotor ini terealisasi dengan (mencukur) rambut di dua testis dan dubur jika najisnya menempel. Karena maksudnya adalah kebersihan dan kesucian yang sempurna. Menjauhi sebab-sebab kotor serta tertempelnya kotoran dan najis di tubuh. Maka dalam kondisi seperti itu, mencukurnya adalah urusan yang dianjurkan. Sementara para wanita dalam mencukur rambut sekitar kemaluan, rambut di kedua ketiaknya hukumnya sama seperti lelaki.

Wallahua’lam.

[Syekh Muhammah Sholeh Al-Munajid]

Sumber: http://www.islamqa.com/id/ref/2602


Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

1 komentar:

  1. Terima kasih atas ilmu nya semoga bermampaat bagi kita smua..aamiin.

    BalasHapus