Tanya: Apa hukum seorang mimpi basah yang dia tidak mengeluarkan air mani? Apakah dia berhadas besar?
Dijawab oleh Ustadz Askari hafizhahulloh.
Tidak basah namanya, ini mimpi yang tidak basah. Kata Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ
“Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343)
Jadi kalau seorang mimpi, namun tidak keluar, maka tidak ada kewajiban untuk mandi.
Dan berbeda halnya dengan seorang yang berhubungan dengan istrinya, tidak keluar pun wajib apabila telah terjadi hubungan. Wallahu ta'ala a'lam.
Sumber: Tanyajawabringkas.blogspot.com
Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar