mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 04 Agustus 2014

Hukum Bir Bebas Alkohol


Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah diajukan pertanyaan.

Soal: Apa hukum minuman bir yang tertulis “bebas alkohol (alkohol 0%)” dan minuman ini datang dari negara eropa?

Jawab:

Jika meminumnya banyak akan membuat mabuk, maka meminum dalam jumlah sedikit dihukumi haram. Begitu pula diharamkan untuk menggunakan, jual-beli dan menyimpannya. Akan tetapi, apabila meminum dalam jumlah banyak tidak memabukkan, maka meminumnya dibolehkan. Begitu pula jual-belinya diperbolehkan. [1]
***

Dua kaedah tentang alkohol yang mesti diperhatikan:

Kaedah 1:

Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003)

Kata 'Umar bin Al Khottob, “Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no.3032)

Kaedah 2:
Hukum meminum sedikit khomr dan tidak memabukkan disebutkan dalam hadits,

“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58)

Standar memabukkan atau tidak adalah dilihat dari orang yang normal, bukan dari orang yang sering mabuk. Ini catatan penting yang perlu diperhatikan.

(Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal)

Catatan kaki:
[1]Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa no. 7168, 22/112.

Sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3303-hukum-bir-bebas-alkohol.html

Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar