mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 02 April 2012

Hukum Air Ketuban

ketuban


Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin M. Sunusi

Tanya:
Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, saya ingin bertanya mengenai beberapa hal berikut:
1. Apakah air ketuban itu najis?
2. Apabila seorang wanita sudah mengeluarkan air ketuban, apakah masih dihukumi suci, sehingga wajib shalat?
3. Apabila pakaian tenaga medis yang menolong persalinan terkena darah nifas apakah boleh dibawa shalat? Jazakallahu khairan.

Jawaban:

Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:

Pertama: air ketuban adalah air yang berasal dari rahim, keluar sebelum melahirkan. Air ketuban bukanlah najis, karena tidak ada dalil kuat menunjukkan najisnya.

Kedua: bila air ketuban keluar tanpa disertai darah, hal tersebut tidak memberi pengaruh hukum terhadap seorang perempuan sehingga dia tetap wajib untuk menunaikan shalat lima waktunya.

Ketiga: bila air ketuban keluar disertai darah, perlu ditimbang kedudukan darah tersebut. Menimbangnya adalah dengan melihat kondisi perempuan tersebut:
- Bila darah keluar disertai oleh rasa sakit seperti lumrahnya seorang perempuan yang akan melahirkan, darah tersebut dianggap sebagai darah nifas.
- Bila darah tersebut keluar tanpa disertai rasa sakit, darah tersebut dianggap darah rusak dan bukan darah nifas.

Keempat: darah nifas adalah sama dengan darah haidh sebagai darah yang najis. Tidak ada silang pendapat di kalangan ulama tentang kenajisannya. Oleh karena itu, tidak boleh seorang melakukan shalat dengan memakai pakaian yang tertimpa darah nifas yang najis. Wallâhu A’lam.

Sumber: http://dzulqarnain.net/mengenai-air-ketuban.html

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar