mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 30 April 2012

Hukum Gelang Penyembuh Rematik

gelang em


Soal: Apa hukum memakai gelang untuk mengobati penyakit rematik?

Jawab:

Perlu diketahui bahwa obat merupakan sebab datangnya kesembuhan, sementara yang membuat sebab itu berpengaruh adalah Allah Ta’ala. Karenanya, tidak ada satu pun yang dinamakan ‘sebab’ kecuali apa yang Allah Ta’ala telah tetapkan dia sebagai sebab. Kemudian, sebab-sebab yang Allah Ta’ala jadikan dia sebagai sebab ada dua bentuk:

Bentuk pertama: Sebab-sebab syar’iyah seperti Al-Qur`an Al-Karim dan doa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai surah Al-Fatihah, “Darimana kamu tahu kalau dia adalah ruqyah.” Dan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa meruqyah orang-orang yang sakit dengan mendoakan mereka, maka Allah Ta’ala menyembuhkan mereka dari penyakit berkat doa beliau.

Bentuk kedua: Sebab-sebab lahiriah seperti obat-obatan yang sudah diketahui melalui jalur syariat seperti madu atau yang diketahui melalui penelitian seperti kebanyakan obat-obatan yang ada. Sebab seperti ini pengaruhnya harus secara langsung dan terbukti, bukan sekedar dugaan dan khayalan. Jika pengaruh obatnya sudah terbukti secara langsung dan hasilnya bisa diindera maka dia boleh dijadikan sebagai obat yang dengannya kesembuhan akan terwujud engan izin Allah Ta’ala.

Adapun jika sebab itu hanya sekedar dugaan dan khayalan semata yang disangkakan oleh orang yang sakit sebagai obat, lalu dia mendapatkan ketenangan psikologis dan rasa sakitnya terasa berkurang dikarenakan sangkaan dan khayalan ini, dan bahkan kegembiraan psikologis orang yang sakit ini tumbuh sehingga penyakitnya bisa sembuh. Maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan sebagai sandaran dan tidak boleh menetapkannya sebagai obat, agar manusia tidak terbawa oleh sangkaan dan khayalan.

Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang untuk mengenakan gelang atau mengikatkan benang dan semacamnya untuk menyembuhkan penyakit atau mencegah datangnya, karena hal tersebut bukan sebab secara syar’i dan secara hissi (terbukti). Dan apa saja yang belum dipastikan sebagai sebab syar’i dan juga bukan sebab hissi, maka tidak boleh menjadikan hal itu sebagai sebab. Karena menjadikan hal itu sebab merupakan bentuk menandingi Allah Ta’ala dalam kekuasaan-Nya dan bentuk kesyirikan dengan-Nya, tatkala dia telah menyamakan dirinya dengan Allah Ta’ala dalam menetapkan sesuatu itu sebagai sebab yang bisa melahirkan akibat.

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah telah membuat judul bab untuk masalah ini dalam Kitab At-Tauhid dengan ucapanya, “Bab: Termasuk kesyirikan, mengenakan gelang, benang dan yang semacamnya untuk mencegah turunnya musibah atau menghillangkannya.”

[Ibnu Utsaimin, Jami' Al-Fatawa Ath-Thibbiah hal. 32-33]

Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-menyembuhkan-rematik-dengan-gelang.html

Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar