Soal: Bagaimana hukumnya mencela masa?
Jawab:
Mencela masa terbagi tiga macam:
Pertama, sekadar pernyataan tanpa menjelekkannya. Hal seperti ini boleh, contohnya: "Hari ini kami merasa lelah karena udara sangat panas," atau "...udara sangat dingin," atau kata-kata lain yang serupa. Demikianlah, karena setiap perbuatan tergantung pada niatnya dan kata-kata seperti itu boleh atau patut sebagai suatu pernyataan atau berita semata-mata.
Kedua, mencela masa sebagai sebab, misalnya mencela masa dengan maksud bahwa masa itulah yang menjadikan sebab berubahnya sesuatu menjadi baik atau buruk. Pernyataan seperti itu adalah kesyirikan berat karena orang yang melakukannya berkeyakinan bahwa di samping Allah ada pencipta lain sehingga kejadian-kejadian yang terjadi dikaitkan kepada selain Allah.
Ketiga, mencela masa dengan berkeyakinan bahwa penyebabnya adalah Allah. Masa dicela karena menjadi penggerak terjadinya perkara-perkara yang tidak disukai. Hal seperti ini diharamkan karena orang yang melakukannya telah mengesampingkan kesabaran yang wajib dimiliki dalam menghadapi cobaan. Akan tetapi, ia tidak kafir karena tidak mencela Allah secara langsung. Sekiranya ia mencela Allah secara langsung (menyalahkan Allah atas kejadian buruk itu) maka ia kafir.
(Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu' Fataawa wa Rasaail, juz 1, hlm. 197-198)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci disusun oleh Khalid Al-Juraisy (penerjemah: Ustadz Muhammad Thalib), penerbit: Media Hidayah, cet. Pertama, Rajab 1424 / September 2003, hal. 45-46)
Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar