Kumpulan tanya jawab agama, kisah nyata, kesehatan, sains, tekno, berkebun, tips praktis, dan serba-serbi info lainnya.
Rabu, 30 Mei 2012
Hukum Bayi yang Lahir Dalam Keadaan Terkhitan
Oleh: Ust. Abu Muawiyah
Tanya: Assalamualaikum Ustadz, waktu kecil saya dulu pernah dikhitan dan sebelum dikhitan kemaluan saya ini sudah tampak seperti dikhitan tidak ada kulit kuncup yang menutupi ujung kemaluan saya. Nah, ketika kelas 5 SD saya dikhitan, 3 hari setelah dikhitan saya buka perbannya kemudian saya lihat hasil khitannya sepertinya tidak ada bekas kulit yang dipotong yang ada hanya bekas jahitan itu pun ikut putus waktu saya buka perban dan sampai sekarang tidak ada bedanya sebelum dikhitan ataupun sesudah dikhitan.. APAKAH KHITAN SAYA DULU ITU SAH MENURUT ISLAM??! Mohon pencerahannya. .. !!!!
(tri yulian, ikhsanudintriyulian@gmail.com)
Jawab:
Sebelumnya butuh kami tekankan bahwa yang dimaksud dengan telah terkhitan di sini adalah ujung kemaluannya tidak mempunyai kulit menutupinya. Dan hal ini adalah kejadian yang wajar dalam dunia medis, bukan dikarenakan adanya campur tangan makhluk ghaib seperti tahayul yang diyakini oleh banyak kaum muslimin di zaman ini.
Adapun jawabannya, maka sebenarnya anda sudah tidak perlu dikhitan kalau memang lahir dalam keadaan sudah terkhitan. Berikut uraiannya:
Para ulama berbeda pendapat mengenai bayi yang lahir dalam keadaan sudah terkhitan, dalam hal apakah dia tetap harus dikhitan setelah dewasa atau tidak?
1. Disunnahkan menggesekkan pisau khitan dan semacamnya pada daerah yang biasa dikhitan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh sebagian Al-Malikiah.
2. Sudah tidak disyariatkan lagi untuk berkhitan, tidak diwajibkan dan tidak disunnahkan. Dan jika masih ada sedikit kulit yang menutupi ujung kemaluannya, maka itu saja yang dipotong, sebagaimana layaknya kalau ada orang yang dikhitan secara tidak sempurna. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’iah dan Al-Hanabilah, dan ini merupakan pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Rusyd dari kalangan Al-Malikiah.
Dan dari kedua pendapat ini, pendapat yang paling tepat adalah pendapat kedua yang menyatakan tidak dianjurkan lagi untuk dikhitan.
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata dalam Tuhfah Al-Wadud hal. 212, “Para ulama mengatakan: Sekedar menggesekkan benda tajam ke kemaluannya (orang yang telah dikhitan, pent.) adalah pekerjaan sia-sia dan tidak ada gunanya. Amalan seperti itu tidak dianggap sebagai bentuk taqarrub kepada Allah Ta’ala dan syariatkan disucikan darinya. Menggesekkan benda tajam pada kemaluan bukanlah tujuan khitan, akan tetapi dia hanya merupakan sarana/wasilah menuju tujuan yang sebenarnya (yaitu terpotongnya kulit yang menutupi ujung kemaluan, pent.). Karenanya jika tujuannya sudah terpenuhi (karena sejak lahir ujung kemaluannya tidak tertutup, pent.), maka tidak ada gunanya lagi mengerjakan wasilahnya.”
Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-bayi-yang-lahir-dalam-keadaan-terkhitan.html
* * *
Di masyarakat awam fenomena bayi lahir dalam keadaan telah berkhitan diyakini akibat ulah jin. Benarkah? Berikut penjelasan ilmiahnya.
Penjelasan Medis Tentang Fenomena Sunat Jin
Sunat Jin menjadi trend di kalangan media dan masyarakat awam, padahal fenomena Sunat Jin adalah suatu kelainan bawaan pada penis yang disebut hipospadia. Tidak ada dalam dunia kedokteran anak sudah di khitan sejak lahir, namun fenomena Sunat Jin sudah sangat meresahkan apabila tidak diluruskan secara medis.
Apabila kita lihat, bahwa fenomena Sunat Jin jika di ekspose terlalu luas tanpa penjelasan secara ilmiah tidak akan mengedukasi masyarakat sendiri padahal kedua orangtua sudah senang terlebih dahulu.
Sunat Jin sendiri adalah Hipospadia dimana salah satu cirinya adalah kulit penis bagian bawah (kulup) tidak ada. Karena itulah penis tampak seperti sudah disunat ataupun kelainan bentuk penis yang diketahui sejak lahir dan tidak ada kaitannya dengan unsur ghaib.
Pada kelainan tersebut, kulup penis tidak sempurna, hanya ada di bagian atas (dorsalhoot). Pada kelainan tersebut, lubang penis tidak terdapat di ujung, melainkan di bawah, samping, atau dasar penis. Penis juga membengkok. Bila bengkoknya berat dan tidak segera ditangani, penis penderita tidak bisa dibuat bersenggama bila sudah dewasa nanti.
Karena itu, Hipospadia harus ditangani dengan operasi. Dan idealnya, operasi Hipospadia dilakukan saat anak berusia 1-2 tahun. Penyebab Hipospadia adalah terhentinya pertumbuhan pada penis.
Sementara itu, jika istilah sunat jin terjadi pada anak seumuran SD, biasanya mereka mengalami paraphimosis. Paraphimosis dalam ilmu medis, phimosis atau kelainan bentuk penis yang terjadi akibat satu keadaan dimana preposium tidak bisa ditarik ke belakang sampai kepala dan leher penis. Kalaupun dipaksa ditarik sampai ke belakang dapat menimbulkan ‘paraphimosis’ atau gland penis dan colum terlihat sehingga terlihat seolah-olah seperti telah disunat. Kebanyakan terjadi lantaran penis sering dibuat main-main pada anak dan tidak bisa dikembalikan. Untuk paraphimosis, anak harus disunat untuk menghilangkan kulup yang menjerat penis.
Dengan begitu, saat anak masih kecil, kepala penis sudah terlihat dan oleh masyarakat biasanya dianggap sudah disunat oleh jin atau makhluk halus lainnya. Dan tentu saja ini merupakan anggapan keliru yang perlu diluruskan.
Idealnya, usia anak di khitan adalah antara umur 10-11 tahun, karena pada usia itu, si anak lebih mudah diajak berkomunikasi.
Fungsi khitan membawa manfaat baik bagi kesehatan, selain menurunkan risiko terinfeksi HPV, khitan bermanfaat menghilangkan tumpukan kotoran akibat terhalang kulit sehingga mencegah peradangan kronis dan menurunkan risiko kanker penis.
Jadi fenomena Sunat Jin semua itu kita serahkan kepada masyarakat, dan untuk mengubah sugesti masyarakat diperlukan waktu dan pembuktian, serta peran orangtua anak dan tentunya tenaga medis.
Sumber: Yasinfadillah (dengan sedikit perubahan)
Baca juga:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar