mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Kamis, 31 Mei 2012

Menjamak Shalat karena Sibuk Pekerjaan, Bolehkah?

sibuk


Oleh: Syaikh Bin Baz rahimahullah

Soal:
Seringkali saya tertinggal shalat sehingga menggabungkannya dengan shalat yang berikutnya. Hal itu karena kesibukan pekerjaanku mengobati pasien atau memeriksanya, demikian pula terkadang aku tertinggal shalat Jum’at karena melayani pasien, maka apakah pekerjaanku diperbolehkan?

Jawaban:

Seharusnya kamu melakukan shalat pada waktunya bukan mengakhirkannya sehingga keluar waktunya. Adapun shalat Jum’at, jika kamu seperti seorang penjaga atau yang lainnya, tegasnya orang yang tidak bisa melakukannya, maka kewajiban shalat Jum’at tersebut gugur dan kamu hanya diwajibkan melakukan shalat Zhuhur seperti orang yang sedang sakit atau yang semisalnya. Adapun shalat-shalat wajib lainnya, maka seharusnya kamu melakukan pada waktunya, dan tidak dibenarkan bagimu untuk menjama’nya dengan shalat yang lain.

Sumber: Panduan Shalat dan Bersuci bagi Orang Sakit Menurut Sunnah yang Shahih karya Syaikh DR. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani (penerjemah: Zaki Rakhmawan & Beni Sarbeni), penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor. Cet. Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar