mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Kamis, 24 Mei 2012

Hukum Daging Buaya dan Penggunaannya sebagai Obat

ekor buaya


Pertanyaan: Bismillah, mohon penjelasan makan daging atau minum minyak buaya, karena ana pernah melihat di pasar ada penjual obat menjualnya, katanya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Jazaakallah khoir.
(Abu Ahmad Al-gorontaliy / fandi)

Jawaban:

Oleh: Abu Zakariya Abdurrahman Rizki


Bismillahirrahmanirrahim,

Buaya, menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama termasuk di antara hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi, baik sebagai makanan atau untuk obat-obatan. Karena hewan ini termasuk hewan buas/pemangsa (as- sibaa`).

Dengan demikian pengharamannya berdasar pada keumuman as-sunnah yang melarang setiap hewan buas/pemangsa. Yaitu Berdasarkan hadits Abu Tsa’labah al-Khusyani yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Malik dan selainnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

“Setiap hewan buas yang bertaring makan memakannya haram.”

Juga karena hewan ini tergolong hewan yang khabits (buruk), dengan begitu pengharamannya berdasar pada keumuman ayat,

“Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Sementara telah terdapat keterangan larangan dari as-sunnah, berobat dengan sesuatu yang haram. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari hadits Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan kepada kalian.”

Dan juga dari hadits Abu ad-Darda`, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

“Sesunguhnya Allah menurunkan penyakit dan menurunkan obatnya, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”

Dan terdapat beberapa hadits lainnya yang senada.

Demikian pula, masih terdapat ragam jenis obat-obatan yang baik dan berkhasiat serta dianjurkan oleh syara` semisal: habbat sauda`, madu, minyak zaitun, ragam herbal dan selainnya. Wallahu a’lam.

Wassalam.

Abu Zakariya al-Makassari
-disalin dari milis An Nashihah-

Sumber: http://ummfulanah.wordpress.com/2009/11/16/makan-daging-buaya/

* * *

TAMBAHAN:
Telah terjadi perbedaan pendapat tentang hukum daging buaya. Ada yang mengharamkan dengan alasan buaya adalah hewan bertaring dan buas (seperti artikel di atas), sehingga daging dan kulitnya pun diharamkan. Namun ada pula yang berpendapat halal berdasarkan keumuman dalil bahwa semua binatang yang hidup di air adalah halal dan boleh dimakan, termasuk buaya karena buaya adalah binatang yang hidup di air. Berikut saya kutipkan pendapat yang menyatakan halalnya buaya dari majalah Asy Syariah no. 80/VII/1433 H/2012, hal. 24-25:

Menurut penelitian, hewan-hewan yang disebutkan sebagai hewan yang hidup di dua alam terbagi menjadi tiga.

1. Hewan yang dihukumi sebagai hewan air, meskipun terkadang dapat hidup di darat dalam waktu yang lama. Termasuk golongan ini adalah anjing laut, ikan lumba-lumba, penyu, dan buaya.

Al-Haththab al-Maghribi al-Maliki rahimahullah berkata, “Jika hewan laut tidak hidup selain di lautan dan tidak panjang kehidupannya di daratan, tidak ada problem tentang kesucian bangkainya. Akan tetapi, jika kehidupannya di daratan cukup lama, pendapat yang masyhur menyatakan bahwa bangkainya pun suci. Ini adalah pendapat al-Imam Malik rahimahullah.” (Mawahib al-Jalil, 1/124)

Setelah menyebutkan pendapat para ulama yang mengecualikan beberapa jenis hewan yang diharamkan dari hewan air, al-Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Yang benar, tidak dikecualikan satu pun dari hewan-hewan laut berdasarkan keumuman hadits ini (yaitu hadits “dan bangkainya halal”), dan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (al- Maidah: 96). Hal ini umum mencakup seluruh buruan laut dan tidak dikecualikan satu pun.” (Tas-hil al-Ilmam, syarah Bulughul Maram, Shalih al-Fauzan, 1/20)

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa dia termasuk hewan buas dan memangsa manusia, telah dijawab al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan berkata, “Tidaklah apa yang diharamkan di darat lalu diharamkan pula yang semisalnya di laut. Sebab, laut adalah habitat tersendiri, bahkan di lautan ada selain buaya yang bertaring dan menangkap mangsa dengan taringnya, seperti ikan hiu. Ada pula beberapa hewan aneh yang apabila melihat manusia dia akan segera meloncat di atasnya- sebagaimana yang telah diberitakan kepada saya oleh orang-orang yang biasa menyelam di lautan- sehingga berada di atasnya seperti awan mendung, lalu turun perlahan- lahan dan menelannya. Jika telah ditelan, yang ditelan pun mati….”

Beliau rahimahullah kemudian berkata, “Kesimpulannya, di antara hewan-hewan pembunuh ada yang hukumnya halal. Oleh karena itu, kami mengatakan bahwa yang shahih, buaya tidak dikecualikan (dari golongan hewan laut lainnya, -pen.) .” (asy-Syarhul Mumti’, Ibnu Utsaimin, 15/34-35) -selesai kutipan-

Dan saya (admin blog) lebih cenderung memegang pendapatnya Syaikh Utsaimin di atas tentang halalnya daging buaya demikian pula pemanfaatan kulitnya. Wallahu a'lam.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar