mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Selasa, 29 Mei 2012

Hukum Menjadikan Anjing sebagai Penuntun Orang Buta

orang buta


Tanya: Apa hukumnya orang buta yang menjadikan anjing atau binatang lain sebagai penuntunnya?

Jawab:

Tidak boleh menggunakan anjing sebagai penuntun, meski telah terbukti manfaatnya. Sebab anjing adalah binatang yang tidak mengerti apa yang kita katakan, meski kadang anjing itu mengerti beberapa isyarat yang ditujukan padanya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam telah melarang penggunaan anjing kecuali untuk berburu, penjaga kebun atau pengawas hewan gembala. Adapun penggunaan selain itu dapat mengurangi pahala pemiliknya sebesar satu qirath setiap hari. Oleh sebab itu, tidak dibolehkan menggunakan anjing sebagai penuntun. Karena bisa jadi anjing itu justru membawanya ke tempat-tempat sampah, bangkai dan tempat-tempat kotor sebagaimana kebiasaannya.

Adapun penggunaan hewan lain seperti kambing, keledai, unta, juga tidak dibenarkan. Karena sekiranya orang buta itu berjalan di belakang hewan tersebut, bisa jadi ia terperosok ke dalam lobang, tersandung gundukan tanah atau batu atau sejenisnya.

Hendaklah ia menyewa orang yang menuntunnya jika ia tidak memiliki anak atau karib kerabat yang bersedia mengantarnya ke tempat-tempat yang perlu didatanginya, seperti marjid, rumah atau lainnya. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Fatawa-fatwa Seputar Pengobatan dan Kesehatan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin (penerjemah: Abu Ihsan Al-Atsari), penerbit: At-Tibyan, Solo. Hal. 101.

Baca juga:

1 komentar:

  1. Kuda juga tidak mengerti apa yg kita katakan kenapa boleh ditunggangi? Jadi orang buta yang belum tentu punya uang harus menyewa dan merepotkan orang lain karena orang mengerti harus kemana? Anjing terlatih bukan anjing biasa yg mengejar bangkai dan sampah.

    BalasHapus