mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 12 Mei 2012

Hukum Seorang Berkelamin Ganda

pink boxing


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya:

Apakah seorang banci diperlakukan seperti layaknya seorang wanita padahal kenyataannya tidak jelas? Apakah segala hukum yang berlaku pada seorang wanita tetap padanya pula seperti adanya masa iddah dan masalah lain yang berhubungan dengan wanita?

Jawaban:

Hukum seorang banci diterapkan secara terperinci. Seorang banci sebelum masa baligh keadaannya tidak jelas; apakah dia wanita atau pria, karena dia memiliki dua alat kelamin; kelamin pria dan wanita. Dan setelah baligh terkadang jelas baginya, apakah dia seorang pria atau wanita.

Jika nampak baginya tanda-tanda kewanitaan, seperti payudara yang menonjol atau sesuatu yang membedakan dengan kaum pria seperti adanya darah haid dan keluarnya air kencing dari kemaluan wanita, maka orang tersebut dihukumi layaknya seorang wanita dan alat kelamin prianya wajib dihilangkan dengan pengobatan medis yang terpercaya.

Jika nampak padanya tanda-tanda kelelakian seperti adanya jenggot atau kencing dari alat kelamin pria, atau tanda yang lainnya yang diketahui oleh para dokter, maka dia dihukumi seorang pria dan diperlakukan layaknya seorang pria.

Adapun sebelum itu, maka hukumnya tertunda sehingga diketahui dengan jelas keberadaannya, dan tidak boleh dinikahkan sehingga jelas; apakah dia seorang pria atau wanita. Dan hal itu bisa diketahui setelah baligh sebagaimana dikatakan oleh para ahli dengan adanya tanda-tanda (yang memperjelasnya).

Sumber: Panduan Shalat dan Bersuci bagi Orang Sakit karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani (penerjemah: Zaki Rakhmawan dan Beni Sarbeni), penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor. Cet. Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar