mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Minggu, 20 Mei 2012

Hukum Sumbangan Orang Kafir

kotak sumbangan


Tanya: Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan bagaimanakah hukum uang orang kafir yang disumbangkan untuk masjid secara sukarela? Apakah haram untuk orang Islam?
(Zubair Ali)

Jawab:

Asy-Syaikh Muqbil -sebagaimana dalam kitab Ijabah As-Sail soal no. 24- pernah ditanya dengan nash pertanyaan sebagai berikut: Apakah diterima hadiah dari orang yang bekerja pada perkara yang haram, atau sumbangannya untuk membangun mesjid atau selainnya dari amalan-amalan kebaikan?

Maka beliau menjawab: Yang lebih hati-hati jangan diterima, kalau tidak maka (asalnya) dosa ditanggung atas yang mengerjakan (perkara haram itu) secara langsung sebagaimana yang telah berlalu. Dan kami katakan bahwa dosanya ditanggung oleh yang mengerjakannya secara langsung karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bermu’amalah dengan orang Yahudi sedangkan mereka bermu’amalah dengan riba dan terkadang mereka mengundang Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam (untuk makan) lalu beliau memenuhi undangan mereka padahal mereka bermu’amalah dengan riba.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-sumbanganhadiah-orang-kafir.html

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar