mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Jumat, 11 Mei 2012

Ini yang Dilakukan Saat Autopsi

police line


Sering kita baca di surat kabar atau televisi tentang autopsi yang dilakukan terhadap seseorang yang meninggal karena penyakit, karena sebab yang tidak diketahui, serta akibat pembunuhan.

Autopsi adalah pemeriksaan tubuh setelah mati. Maksudnya untuk menentukan sebab musabab kematian. Dilakukan dengan memeriksa organ-organ tubuh dan mempelajari jaringan-jaringan halus tubuh secara mikroskopis dam secara kimiawi.

Autopsi ada dua, yaitu autopsi klinik dan forensik. Autopsi klinik dilakukan terhadap mayat seseorang yang menderita penyakit, kemudian dirawat di rumah sakit dan meninggal. Tujuan dilakukan autopsi klinik untuk menentukan sebab kematian yang pasti, menentukan apakah diagnosis yang dibuat selama sakit sesuai dengan diagnosis setelah meninggal.

Selain itu, untuk mengetahui pasti proses penyakit yang ditemukan selama dirawat dengan gejala-gejala klinik, lalu menentukan efektivitas pengobatan, mempelajari perjalanan suatu penyakit, dan untuk pendidikan para mahasiswa kedokteran serta para dokter.

Untuk autopsi klinik ini mutlak diperlukan izin dari keluarga terdekat mayat yang bersangkutan agar mendapatkan hasil yang maksimal, yang terbaik adalah melakukan autopsi klinik yang lengkap, meliputi pembukaan rongga tengkorak, dada dan perut/panggul, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat-alat dalam/organ.

Namun bila pihak keluarga berkeberatan untuk dilakukannya autopsi klinik lengkap, masih dapat diusahakan untuk melakukan autopsi klinik parsial, yaitu yang terbatas pada satu atau dua rongga badan tertentu. Apabila ini masih ditolak, kiranya dapat diusahakan dilakukannya suatu needle autopsy terhadap organ tubuh tertentu, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan histopatologi.

Autopsi forensik dilakukan terhadap mayat seseorang berdasarkan peraturan UU dengan tujuan membantu identitas mayat, menentukan sebab pasti kematian, memperkirakan cara kematian serta waktu kematian.

Untuk melakukan autopsi forensik diperlukan surat permintaan pemeriksaan dari yang berwenang, dalam hal ini penyidik. Izin keluarga tidak diperlukan. Bila ada seseorang menghalang-halangi, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan UU yang berlaku.

Dalam autopsi forensik harus dilakukan pemeriksaan lengkap, yaitu pemeriksaan tubuh bagian luar, pembukaan rongga tengkorak, rongga dada, dan rongga perut serta panggul.

Juga dilakukan pemeriksaan penunjang lainnya seperti toksikologi forensik, histopatologi forensik, serologi forensik dan biologi molekuler (bila diperlukan). Autopsi forensik harus dilakukan oleh dokter, dan disarankan dokter spesialis forensik serta tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

Autopsi klinik maupun autopsi forensik harus dikerjakan secara teliti, kelainan sekecil apapun harus dicatat. Autopsi harus dilakukan sesegera mungkin karena proses pembusukan berjalan terus dan pada tubuh mayat dapat terjadi perubahan-perubahan yang bisa menimbulkan kesulitan dalam menginterprestasikan kelainan yang ditemukan.

Apa sebab dilakukan autopsi?

Terkadang dokter tidak tahu pasti apa sebab kematian seseorang. Autopsi dapat menjelaskan masalah ini dan barangkali dalam penyakit semacam itu nyawa si pasien, kelak dapat diselamatkan.

Autopsi bisa mengungkapkan rahasia suatu penyakit sehingga bisa dilakukan tindakan pengamanan bagi keluarganya. Kadang-kadang autopsi dilakukan untuk mengenali seseorang korban jika tidak bisa dikenali lewat cara lain. Autopsi pun bisa membantu mengetahui saat kapan kematian si korban yang penting artinya bila orang itu mati karena sebab yang tidak diketahui atau karena tindak kekerasan.

Autopsi yang dilakukan ratusan tahun lalu mengawali pengetahuan manusia tentang anatomi tubuh manusia.

Tahapan-tahapan Autopsi

Patolog forensik melakukan autopsi dengan bantuan teknisi autopsi (kadang disebut “Diener,” bahasa Jerman “pembantu”) dan fotografer autopsi.

Sebelum melakukan autopsi, peneliti mengumpulkan semua informasi subyek dan peristiwa yang menyebabkan kematian subyek, konsultasi catatan medis, dokter dan anggota keluarga serta memeriksa lokasi kematian.

Pemeriksaan eksternal

Autopsi dimulai dengan pemeriksaan tubuh. Hal ini membantu menentukan identitas, mencari bukti atau dugaan penyebab kematian. Para ahli patologi menimbang dan mengukur tubuh, mencatat pakaian subyek, barang-barang berharga dan karakteristik seperti warna mata, warna dan panjang rambut, etnis, jenis kelamin dan usia. Sepanjang autopsi, patolog mencatat segala sesuatu dalam diagram tubuh dan rekaman verbal.

Pemeriksaan internal

Jika pemeriksaan eksternal lengkap dilakukan, patolog akan mengambil dan membedah dada, perut dan panggul, dan (jika perlu) otak. Jarang ditemukan pemeriksaan di internal wajah, lengan, tangan atau kaki. Pembedahan ini tak akan mengeluarkan banyak darah karena jantung tak berdetak, hanya darah yang terpengaruh gravitasi.

Patolog memulai autopsi dengan membuat sayatan berbentuk Y di dada dan perut. Menurut Dr Ed Uthman, patolog Texas penulis panduan skenario autopsi mengatakan aspek ini sering salah diinterpretasikan dalam film.

”Kesalahan paling umum adalah membuat sayatan yang salah,” katanya. “Pada wanita, sayatan seharusnya melingkar di bawah payudara, tapi dalam film disayat lurus melewati atas payudara. Selain itu, pada kedua jenis kelamin, sayatan Y terlalu pendek,” tambahnya.

Patolog biasanya akan mempertahankan bagian-bagian organ yang dianggap tak biasa atau abnormal.

Rekonstruksi tubuh

Setelah pemeriksaan, organ dikembalikan ke tubuh atau dikremasi, sesuai hukum dan keinginan keluarga. Tulang dada dan rusuk biasanya juga dimasukkan kembali. Sebelum dijahit, tubuh dilapisi kapas atau bahan serupa. Jika organ akan dikembalikan ke tubuh, organ ini pertama ditempatkan dalam kantong untuk mencegah kebocoran.

Kemudian, tubuh dijahit tertutup, dicuci dan disiapkan untuk pemakaman. Tubuh yang telah mengalami autopsi harus dimasukkan ke peti mati dan dalam kasus autopsi otak bantal peti mati akan menyembunyikan potongan tengkorak.

Sumber:
1. Majalah anak Ananda
2. Inilah.com.
3. Suaramerdeka.com

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar