mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Jumat, 11 Mei 2012

Shalat Bagi Pasien yang Hendak Dioperasi


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya:

Sebagaimana diketahui bahwa pasien setelah dioperasi berada dalam keadaan tidak sadarkan diri sampai batas waktu tertentu, dan setelah itu dia akan merasa sakit dalam beberapa jam, apakah dia wajib melakukan shalat sebelum operasi dilakukan walaupun waktu shalat belum masuk, ataukah dia mengakhirkannya sehingga dia bisa melakukannya dengan adanya kesadaran walaupun dengan mengakhirkannya dalam satu hari atau lebih?

Jawaban:

Kewajiban pertama ditujukan kepada para dokter, hendaknya mempertimbangkan keadaan sebelum operasi dilakukan, jika memungkinkan pengobatan (operasi) diakhirkan sehingga masuk waktu shalat, seperti waktu Zhuhur sehingga orang yang sakit bisa melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan jama’ terlebih dahulu ketika waktu Zhuhur telah masuk. Demikian pula pada waktu malam, dia bisa melakukan shalat Maghrib dan ‘Isya’ dengan jama’ terlebih dahulu jika matahari telah tenggelam sebelum operasi dimulai.

Adapun jika pengobatan dilakukan pada waktu dhuha, kala itu si sakit dalam keadaan udzur, maka jika sadar, dia harus mengganti shalat yang tidak bisa dia lakukan dalam waktu satu hari atau dua hari, kapan saja dia sadar dia harus menggantinya dan segala puji hanya bagi Allah serta tidak ada kewajiban lain baginya, karena sesungguhnya ia bagaikan orang yang tertidur, ketika dia sadar, dia wajib melakukan shalat yang tertinggal pada waktu itu pula dengan tertib, Zhuhur kemudian ‘Ashar dan seterusnya sampai dia bisa menggantikan semuanya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa yang tertidur (pingsan) sehingga tidak melakukan shalat atau terlupa, maka lakukanlah shalat kapan saja dia mengingatnya, tidak ada kaffarat baginya kecuali hal itu saja.” (Muttafaq ‘alaihi)

Demikian pula orang yang hilang kesadaran (pingsan) karena obat atau pengobatan, sesungguhnya hukum kedua orang tersebut seperti hukum orang yang tertidur jika ia tidak sadar dalam waktu yang tidak lama. Adapun jika lama sehingga lebih dari tiga hari, maka gugurlah kewajiban mengqadha shalat, dan hukumnya menjadi seperti orang yang hilang akalnya sehingga kembali akalnya, lalu dia memulai shalatnya setelah akalnya kembali, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Pena diangkat [1] dari tiga orang: dari orang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia baligh, dan orang gila sehingga dia sadar.”

Beliau tidak menetapkan mengqadha shalat bagi orang gila dan anak kecil, yang ada hanyalah ketetapan hukum mengqadha bagi orang yang tertidur dan yang lupa. Hanya Allah-lah yang bisa memberikan pertolongan.

Footnote:
[1] Maknanya adalah tidak akan ada penulisan dosa baginya.

Sumber: Panduan Shalat dan Bersuci bagi Orang Sakit Menurut Sunnah yang Shahih karya Syaikh DR. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani (penerjemah: Zaki Rakhmawan & Beni Sarbeni), penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor. Cet. Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar