mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Kamis, 10 Mei 2012

Jika Anggota Wudhu Ada Luka atau Memakai Gips

diperban


Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya:

Jika pada salah satu tangan saya atau keduanya terdapat gips, atau ada luka yang tidak boleh terkena air, maka bagaimanakah aku bertayammum? Dan apakah batasan muka di dalam bertayammum sama dengan batasannya ketika berwudhu?

Jawaban:

Betul, batasan muka di dalam bertayammum sama dengan batasannya ketika berwudhu, dia mengusap mukanya dengan tanah dari kening bagian atas sampai tempat tumbuhnya jenggot (dagu), dan dari batas telinga ke batas telinga yang sebelahnya. Dia mengusap kedua tangan bagian dalam juga bagian luarnya dari pergelangan sampai ke ujung jari-jemari. Dan jika pada kedua tangannya ada gips atau luka, maka cukup baginya mengusap dengan tanah di atas gips atau di atas keduanya jika ada luka pula.

Sedangkan jika salah satu dari kedua tangannya dalam keadaan normal dan yang lainnya luka atau memakai gips, maka dia membasuh tangannya yang normal dan mengusap tangan yang terluka atau memakai gips, seperti jika salah satu tangannya diperban karena luka atau yang serupa dengannya. Tegasnya jika penggunaan air bisa memberikan dampak tidak baik baginya atau karena tidak ada air, maka dia bisa bertayammum.

Sumber: Panduan Shalat dan Bersuci bagi Orang Sakit Menurut Sunnah yang Shahih karya Syaikh DR. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani (penerjemah: Zaki Rakhmawan & Beni Sarbeni), penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Bogor. Cet. Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M.

Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar