mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Sabtu, 23 Juni 2012

Hukum Mengubur Potongan Rambut dan Kuku

memotong kuku


Fatawa Al Lajnah Ad Daimah No. 3785 (8/445)

Pertanyaan:
Sebagian orang mengatakan, jika engkau memotong kuku, rambut, atau yang semisalnya, perhatikan potongan-potongan itu, lalu galilah lubang dan kuburlah di situ. Sebab engkau akan ditanya tentang mereka pada hari Kiamat. Apakah hal tersebut benar?

Jawaban:

Kami tidak mengetahui dalil syar'i tentang apa yang engkau sebutkan itu. Perkara dalam hal ini luas. Jika dia ingin, dia boleh menguburnya, dan jika dia ingin, dia boleh membuangnya. Wabillahit taufiq, wa shallalahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Tambahan dari admin:

Bagi yang merasa khawatir dirinya akan dijadikan sasaran sihir (santet atau teluh) karena kecantikan, jabatan, kemajuan usahanya, atau keunggulan lainnya, apalagi dia mengetahui bahwa ada orang yang tidak suka kepadanya, dan di daerahnya banyak terjadi praktek sihir (perdukunan), maka yang lebih baik baginya adalah mengubur potongan rambut dan kukunya. Dengan demikian, dia telah melakukan usaha untuk menghindarkan dirinya dari sihir, karena salah satu wasilah sampainya pengaruh sihir kepada seseorang adalah potongan rambut atau kuku.

Sumber: http://media-sunni.blogspot.com/2012/05/mengubur-potongan-rambut-dan-kuku.html

Baca juga:

2 komentar:

  1. saya ingat, sepertinya ada atsar dari sahabat ibnu umar tentang mengubur potongan kuku ya?

    BalasHapus
  2. Bagaimana dengan hukum memotong kuku dan rambut waktu haid? Apa di bolehkan?

    BalasHapus