mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Senin, 11 Juni 2012

Bagaimana Menyusun Shaf Dalam Shalat yang Benar?

shaf shalat


Oleh: Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz

Tanya: Shaf itu dimulai dari kanan ataukah dari belakang imam? Apakah disyariatkan harus adanya keseimbangan antara kanan dan kiri? Dimana ada yang mengatakan: "seimbangkan shaf" sebagaimana dilakukan oleh mayoritas imam?

Jawab:

Shaf dimulai dari bagian tengah belakang imam, setiap shaf yang kanan lebih afdhal daripada yang kiri. Yang wajib adalah tidak memulai shaf baru hingga penuh shaf yang sebelumnya (depannya). Tidak mengapa makmum yang berada di shaf bagian kanan lebih banyak dan tidak perlu untuk menyeimbangkan (antara kanan dan kiri). Bahkan perkara yang seperti itu adalah menyelisihi sunnah, akan tetapi tidak boleh memulai shaf yang kedua sebelum penuh shaf yang pertama dan tidak boleh membuat yang ketiga sebelum shaf yang kedua sempurna (penuh), demikian seterusnya. Demikian juga dikarenakan telah tsabit adanya perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk melakukan hal itu.

Tanya: Bagaimana hukumnya shalat sendirian di belakang shaf? Apabila ada orang yang masuk dan tidak mendapati tempat yang kosong pada shaf, apa yang harus dilakukannya? Apabila dia mendapatkan anak-anak yang belum baligh, apakah dia boleh memulai shaf baru bersamanya?

Jawab:

Hukum orang yang shalat sendirian di belakang shaf adalah batil berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

"Tidak ada (sah) shalatnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf."

Juga dikarenakan telah tsabit dari beliau shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memerintahkan orang yang shalat di belakang shaf sendirian untuk mengulangi shalatnya. Dan beliau tidak menanyainya apakah dia mendapatkan sela pada shaf ataukah tidak? Ini menunjukkan bahwa tidak ada bedanya antara orang yang mendapatkan celah dalam shaf dengan orang yang thdak mendapatkannya, dalam rangka menutup pintu yang mengantarkan bermudah-mudahan melakukan shalat sendirian di belakang shaf.

Akan tetapi kalau datang seorang masbuq dalam keadaan imam sedang ruku', kemudian dia ruku' di luar shaf lalu masuk ke shaf (dalam keadaan ruku') sebelum imam sujud, maka sah (mendapatkan satu rakaat). Yang demikian itu dikarenakan telah tsabit dalam "Shahih Al-Bukhari rahimahullah" dari Abi Bakrah Ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu, bahwasanya dia datang menuju shalat dalam keadaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah ruku', maka dia pun ruku' sebelum sampai ke shaf, kemudian dia masuk shaf (dalam keadaan ruku'), maka setelah salam Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadanya:

"Semoga Allah menambah semangat padamu, jangan diulangi."

Beliau tidak memerintahkannya untuk mengulangi rakaat shalatnya.

Adapun orang yang datang dalam keadaan imam sudah shalat dan dia tidak menjumpai adanya shaf yang kosong, maka dia menunggu hingga datang orang yang akan membentuk shaf baru bersamanya, meskipun seorang anak-anak yang belum mencapai usia 7 tahun atau lebih. Atau dia maju berdiri sejajar di kanan imam dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang ada. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kaum muslimin seluruhnya untuk memahami agamanya dan kokoh di atasnya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.

Tanya: Apabila seseorang mengimami dua orang anak kecil atau lebih, apakah dia mendirikannya di belakang ataukah di samping kanannya? Apakah baligh menjadi syarat tempat shafnya anak kecil?

Jawab:

Yang disyariatkan dalam masalah ini adalah menjadikan mereka berdiri di belakangnya seperti orang-orang yang sudah mukallaf apabila keduanya telah mencapai umur tujuh tahun atau lebih. Demikian juga kalau keduanya anak kecil dan orang yang sudah mukallaf (mendapat beban syariat), mendirikan keduanya di belakangnya. Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan Anas dan seorang anak yatim, dan beliau menjadikan keduanya berdiri di belakang beliau ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengunjungi neneknya Anas. Demikian juga tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatur shaf Jabir dan Jabbar (bin Shahr) dari Anshar, beliau mendirikan keduanya di belakang beliau.

Adapun makmum satu orang, maka berdiri di sebelah kanannya, baik makmum tadi laki-laki dewasa maupun anak kecil. Sebab tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat malam datang Ibnu 'Abbas berdiri di samping kiri beliau, beliau memutarnya ke sebelah kanan. Demikian juga Anas radhiyallahu 'anhu shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sebagian shalat nafilah, beliau mendirikan Anas di samping kanan beliau. Adapun wanita, satu atau lebih, maka berdiri di belakang laki-laki, tidak boleh baginya mengambil shaf sejajar dengan imam dan tidak pula dengan laki-laki. Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tatkala shalat bersama Anas dan anak yatim, beliau menjadikan Ummu Sulaim di belakang kedua anak tersebut, sedang dia adalah ibunya Anas.

Tanya: Sudah diketahui bahwa tempat berdirinya makmum apabila sendirian adalah di samping kanan imam. Apakah disyariatkan untuk mundur sedikit darinya, sebagaimana kami saksikan pada sebagian orang?

Jawab:

Yang disyariatkan bagi makmum apabila sendirian adalah berdiri di samping kanan imam sejajar dengannya, dan tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan kepada selain hal itu. Wallahu waliyyut taufik.

Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba', Sukoharjo. Pertanyaan no. 40, 42, 48, dan 57. Hal. 409, 411-412, 417-418, dan 426.

FATWA SYAIKH IBNU AL-'UTSAIMIN TENTANG HUKUM ORANG YANG SHALAT SENDIRIAN DI BELAKANG SHAF

Tanya: Bagaimana pendapat yang shahih mengenai orang yang shalat sendirian di belakang imam?

Jawab:

Ada beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf imam:

1. Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, baik shaf yang ada di depannya penuh atau tidak. Inilah yang terkenal dari ketiga imam madzhab: Maliki, Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Mereka menafsirkan hadits, "Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam," kepada
ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan.

2. Shalatnya batal, baik shaf yang di depanya penuh atau tidak. Dasar hukumnya adalah hadits:

"Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam."

Juga hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melihat seorang lelaki shalat sendirian di belakang shaf, lalu ia disuruh agar mengulanginya kembali.

3. Pendapat moderat (pertengahan); jika barisan shalat penuh, maka shalat munfarid di belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yakni jika saudara masuk masjid dan ternyata barisan shalat telah penuh kanan kirinya, maka tidak ada halangan saudara shalat sendirian berdasarkan firman Allah berikut:

"Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Jika bukan dalam keadaan seperti itu, maka saudara bisa menempuh cara berikut: menarik seorang makmum dari shaf untuk shalat bersama saudara; maju ke depan untuk shalat bersama imam; shalat sendirian tidak berjamaah; atau shalat berjamaah namun berdiri sendirian di belakang shaf karena tidak mungkin masuk ke shaf yang di depan. Inilah empat cara yang bisa dilakukan.

Cara kesatu, yaitu menarik seseorang ke belakang untuk shalat bersama saudara. Cara ini dapat menimbulkan langkah tiga atau terputus dari shaf bahkan bisa memindahkan seseorang dari tempat yang utama ke tempat yang sebaliknya, mengacaukan dan dapat menggerakkan seluruh shaf karena di sana ada tempat kosong yang kemudian diisi oleh masing-masing dengan cara merapatkan hingga timbul gerakan-gerakan yang tanpa sebab syara'.

Cara kedua, maju ke depan untuk shalat bersama imam. Cara ini menimbulkan beberapa kekhawatiran. Jika saudara maju dan berdiri sejajar dengan imam maka cara ini menyalahi sunnah, sebab imam harus sendirian di tempatnya agar diikuti oleh yang belakang dan jangan sampai terjadi dua imam. Dalam hal ini tidak bisa diberi alasan dengan hadits yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki masjid dan dijumpainya Abu Bakar tengah shalat berjamaah lalu beliau ikut shalat di sebelah kirinya dan menyempurnakan shalatnya, karena hal seperti ini dalam keadaan darurat, di mana Abu Bakar ketika itu tak punya tempat di shaf belakang. Akibat lainnya, bila saudara maju ke depan imam, maka dikhawatirkan akan banyak melangkahi pundak orang, sesuai dengan banyaknya shaf. Cara ini jelas akan mengganggu orang shalat dan tidak menyenangkan. Di samping itu, jika setiap yang datang kemudian disuruh ke depan jajaran imam, maka tempat imam akan menjadi shaf penuh dan hal ini menyalahi sunnah.

Sedangkan cara ketiga, yaitu saudara meninggalkan berjamaah dan shalat sendirian, berarti saudara kehilangan nilai berjamaah dan nilai barisan shalat. Padahal diketahui bahwa shalat berjamaah walau sendirian shafnya adalah lebih baik ketimbang sendirian tanpa berjamaah. Hal ini telah dikuatkan oleh berbagai atsar (keterangan sahabat) dan pandangan yang sehat. Allah sendiri tak akan membebani seseorang kecuali menurut kesanggupannya. Maka menurutku pendapat yang terkuat adalah jika shaf shalat telah penuh lalu seseorang shalat di belakang shaf dengan berjamaah adalah lebih baik dan shalatnya sah.

Tanya: Apa hukum shalat sendirian di belakang barisan shalat?

Jawab:

Jika seseorang masuk masjid dan dijumpainya barisan shalat telah penuh, hendaklah ia shalat sendirian di shaf tersendiri dalam keadaan tetap berjamaah, maka cara ini tak menjadi masalah sebab Allah berfirman:

"Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Karena shalat berjamaah itu wajib dan bagian dari takwa kepada Allah. Karena itu ia wajib mengikutinya walau berada pada shaf tersendiri lantaran barisan di depannya telah penuh. Jika ada yang berkata bahwa cara ini bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berikut:

"Tidak sempurna shalatnya orang yang sendirian di belakang shaf."

Maka jawabannya adalah bahwa hadits ini masih diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Menurut sebagian ulama hadits tersebut ditujukan atas ketidaksempurnaan shalat seperti tak sempurna orang yang shalat di hadapan makanan, sebab pada dasarnya shalat di depan makanan itu sah-sah saja, namun tak akan sempurna. Begitu pula halnya dengan orang shalat berjamaah dengan shaf tersendiri. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, Abu Hanifah dan Asy-Syafi'i dari riwayat Imam Ahmad.

Tetapi menurut pendapat yang shahih hadits tersebut menunjukkan ketidaksahan, berdasarkan kaidah ushuliyah berikut:

"Jika ada larangan, maka pada dasarnya larangan itu tertuju kepada apa yang dilarangnya. Jika tidak, berarti menunjukkan ketidaksahan; dan jika tidak pula, berarti menunjukkan ketidaksempurnaan."

Maka hadits "Tidak sempurna shalatnya orang yang sendirian di belakang shaf," mungkin dapat ditafsirkan kepada ketidaksahan, yakni shalatnya orang sendirian di belakang shaf tidak sah. Hal ini diperkuat dengan keterangan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyuruh seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf agar mengulangi shalatnya.

Dengan demikian, seseorang wajib berdiri pada shaf shalat yang sudah ada kebuali jika tidak mampu, berdasarkan firman Allah:

"Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. At-Taghabun: 16)

Dalam ayat lain disebutkan:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)

Maka bagi orang seperti di atas tidak akan bisa lepas dari lima keadaan: meninggalkan shaf dan shalat sendirian; atau menarik seseorang dari shaf depan untuk shalat bersama; atau maju ke depan sejajar dengan imam; atau shalat sendirian di belakang shaf atau menunggu orang datang.

Jika maju ke barisan imam, maka ada dua kekhawatiran: akan mengacaukan orang shalat lantaran melangkahi mereka; atau masuk dari pintu depan arah kiblat lalu berdiri bersama imam, maka cara inipun menyalahi sunnah, sebab imam mesti sendirian.

Jika seseorang ditarik dari shaf, maka akan terjadi beberapa kekhawatiran sebagaimana telah dijelaskan sebelumny (kihat hal. 62-63).

Maka berdasarkan pendapat yang moderat dari Ibnu Taimiyah, jika seseorang kesulitan untuk bergabung dengan shaf yang telah ada, maka ia boleh berdiri sendirian dalam berjamaah. Ibnu Taimiyah mengemukakan dalil yang sangat asing berdasarkan qiyas; yakni wanita harus membuat shaf sendirian di belakang shaf (lelaki) yang telah ada, maka shalatnya sah, sebab baginya thdak ada shaf yang diperintahkan syara'. Begitu pula halnya dengan seorang lelaki yang tak punya shaf lantaran sudah penuh, maka ia boleh membuat sendirian. Maka dalam hal ini Ibnu Taimiyah telah menyamakan (qiyas) antara alasan syara' dengan akal.

Sumber: 257 Tanya Jawab Fatwa-fatwa Al-'Utsaimin (judul asli: Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin) oleh Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin, alih bahasa: Prof. Drs. KH. Masdar Helmy, penerbit: Gema Risalah Press, Bandung. Cet. Pertama, Mei 1997. Hal. 96-100.

Baca juga:

1 komentar: